Hukum  

Pemeriksaan Pius Lustrilanang di KPK Tertunda Karena Sakit

Pemeriksaan Pius Lustrilanang
Pemeriksaan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang di Gedung Merah Putih KPK tertunda sementara. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pemeriksaan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang yang dijadwalkan oleh Penyidik KPK pada Senin, 27 November 2023 kemarin, tertunda.

Penundaan pemeriksaan Pius Lustrilanang itu disebabkan yang bersangkutan sedang sakit.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menyebut Pius Lustrilanang meminta Penyidik KPK untuk menjadwalkan kembali agenda pemeriksaan.

“Informasi yang kami peroleh, Saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Tim Penyidik KPK.

Pemanggilan berikutnya akan kami informasikan lebih lanjut ke masyarakat,” kata Ali Fikri pada Selasa, 28 November 2023.

Pius Lustrilanang diketahui masuk dalam daftar Saksi Terperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap atas pengondisian hasil audit BPK di Pemkab Sorong.

Baca juga: Pius Lustrilanang Dijadwalkan Diperiksa KPK

Di kasus ini, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka, di antaranya Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso serta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing.

Sejauh ini, KPK belum membeberkan apa dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang dalam kasus Yan Piet Mosso dkk tersebut.

Namun yang pasti, ruangan kerja Pius Lustrilanang sudah disegel dan digeledah Penyidik KPK ketika dirinya sedang berada di luar negeri.

Dari kegiatan itu, Tim KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan serta bukti elektronik.

Biasanya, barang bukti yang disita dari kegiatan penggeledahan bakal dikonfirmasi Penyidik KPK kepada para pihak yang berkaitan secara langsung.

Dalam penanganan perkaranya, KPK menetapkan 6 orang sebagai Tersangka dan telah ditahan di kasus Yan Piet Mosso yang sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan ini pada 12 November 2023 lalu.

Baca juga: Penyegelan Ruangan Pius Lustrilanang Imbas OTT KPK di Sorong

Daftar Tersangka

1. Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso [YPM].
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat [ES].
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle [MS].
4. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing [PLS].
5. Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa [AH].
6. Ketua Tim Pemeriksa/PNS BPK David Patasaung [DP].

Perkara Yan Piet Mosso ini diduga berkaitan dengan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Adapun Tersangka Yan Piet Mosso, Efer Segidifat dan Maniel Syatfle diduga sebagai Pemberi Suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung diduga sebagai Penerima Suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.