Hukum  

Kurir Sabu Jaringan Internasional Fajar Reskianto Dibui 20 Tahun

Kurir Sabu Jaringan Internasional Fajar Reskianto Dibui 20 Tahun
Suasana sidang putusan perkara narkotika, atas nama Terdakwa Fajar Reskianto. Selasa 14 November 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kurir sabu jaringan internasional Fajar Reskianto dibui 20 tahun, Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga: AKP Andri Gustami Didakwa Loloskan 150 Kilo Sabu ke Pulau Jawa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menyatakan Terdakwa Fajar Reskianto telah terbukti bersalah, sebagai orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.

Menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, berupa sabu sebanyak 21,315 kilo.

Sehingga Hakim pun menjatuhkan hukuman pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Fajar Reskianto dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp2 miliar, subsidair 4 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga: Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Fajar Reskianto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Untuk diketahui, putusan dari Majelis Hakim kali ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan sebelumnya. Dimana JPU meminta Hakim agr dapat menjatuhkan pidana penjara terhadap Fajar selama seumur hidup.

Namun meski vonis yang didapat lebih rendah, M Dio Anugraha selaku Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan masih akan melakukan diskusi terhadap kliennya dan keluarga, untuk menentukan sikap kedepannya.

Sebab menurutnya, putusan dari Majelis Hakim terhadap Fajar belum memberikan rasa keadilan. Lantaran dari fakta persidangan terbukti bahwa kliennya itu bukanlah pemilik narkotika sejumlah puluhan kilogram tersebut.

Fajar pun belum mendapatkan uang dari perbuatan yang disangkakannya itu. Dan tokoh utama di balik tindak pidana ini tak kunjung juga dihadirkan selam proses persidangan, untuk membuka perkara ini secara terang benderang.

“Kami menyayangkan, Pengadilan tidak menghadir sosok KIF, yang memerintah dan mempekerjakan Terdakwa, sebab yg paling krusial, seakan-akan klien kami sudah menerima sebagian upah sebesar 10 juta rupiah, padahal itu untuk operasional, bukan upah,” jelas Dio.

“Jika KIF yg juga sedang disidangkan, dapat di konfrontir dengan Terdakwa, tentu Kebijakan Majelis Hakim akan berbeda, dan kami meyakini hukumannya akan lebih ringan, sebab jika seorang kurir atau perantara, dan dia belum mendapatkan upah, maka dia bukan kurir ataupun perantara,” tandasnya.