KIRKA – BPN Kota Depok sudah terima ribuan Pengaduan yang berkenaan dengan persoalan pertanahan dari masyarakat selama Tahun 2023.
Ribuan Pengaduan yang BPN Kota Depok terima itu ditangani berdasarkan Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.
Informasi tentang ribuan pengaduan itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidja.
Persisnya, terdapat kurang lebih 1.500 Pengaduan.
Melihat hal ini, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyatakan adanya dua akar masalah di balik munculnya konflik pertanahan di Kota Depok.
Dua akar masalah ini diklaim dia cukup dominan terjadi dan mengemuka sejak Kantor BPN Kota Depok berdiri tahun 1999.
Baca juga: BPN Kota Depok Selesaikan Konflik Tanah Lewat GTRA
Ia menyebut, berdirinya Kantor BPN Kota Depok merupakan hasil pemekaran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Pertama, tidak dilakukannya penguasaan atas tanah yang dimiliki.
Bahkan cenderung abai atas asetnya sendiri hingga dibiarkan bertahun-tahun dan dianggap hanya sebatas investasi. Ini yang sering kita temukan.
Kedua, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan tidak optimal oleh pemiliknya,” jelas Indra Gunawan didampingi Hodidjah pada Jumat, 3 November 2023.
Belum terintegrasinya data peta pendaftaran tanah, atau peta offline atau peta kerja dengan sistem Kegiatan Kantor Pertanahan atau KKP saat ini menyebabkan banyaknya sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.
Namun belakangan diketahui, terhadap bidang tersebut telah terbit sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Pada kasus seperti ini, Kantor Pertanahan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu mencari solusi.
Baca juga: BPN Depok Komit Dukung Program Pemerintah Antikorupsi
Caranya, dengan jalan mediasi. Keberhasilan dari mediasi ditentukan oleh para pihak yang berkonflik,” urai Indra Gunawan.
Terkait hal ini, maka seluruh komponen di BPN Kota Depok berperan sangat besar dalam menyelesaikan konflik pertanahan.
Maka, literasi bidang hukum, pengetahuan SDM dan instrumen Kantor Pertanahan dalam melakukan penanganan kasus pertanahan dan kemampuan berkomunikasi dengan para pihak yang berkonflik dapat menjadi tolak ukur dalam penyelesaian konflik.
“Para pihak yang berkonflik dapat menurunkan tensinya dan tidak lagi arogan untuk mengatakan bahwa dia adalah pihak yang paling benar,” timpal Indra.
Jika komunikasi yang dibangun dapat menjadikan jembatan dan memberikan titik temu antara para pihak yang berkonflik sehingga dapat tercapai penyelesaian yang win win solution, yang dapat diterima oleh semua pihak dengan besar hati.
“Dalam menangani kasus pertanahan kami berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,” jelasnya lagi.
Baca juga: Musyawarah Ganti Rugi Tol Depok-Antasari Rampung Digelar
“Walaupun belum banyak kasus-kasus yang dapat diselesaikan namun BPN Kota Depok terus berkomitmen untuk menangani kasus pertanahan dan bertekad memberantas mafia-mafia tanah yang berperan menimbulkan kasus pertanahan,” pungkasnya.
Untuk informasi, Pengaduan yang BPN Kota Depok terima berkaitan dengan keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya menyangkut penguasaan atau kepemilikan bidang tanah tertentu.






