KIRKA – Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan dinyatakan telah masuk ke KPK sejak Tahun 2020 pada bulan Februari.
Hal ini diutarakan Komisioner KPK Alexander Marwata usai menjalani pemeriksaan di Dewan Pengawas KPK selama 1 jam 30 menit pada 30 Oktober 2023.
Pemeriksaan di Dewan Pengawas KPK itu dijalani Alexander Marwata dan Johanis Tanak di hari yang bersamaan.
Adapun pemeriksaan yang dijalani itu berkenaan dengan tindak lanjut Dewan Pengawas KPK atas dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK kepada Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
SYL sendiri telah diperiksa Dewan Pengawas KPK pada 26 Oktober 2023.
Menurut Alexander Marwata, laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementan pada Februari Tahun 2020 itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan informasi.
Baca juga: Firli Siapkan Tim Pengacara Hadapi Penyidikan Polri
Pengumpulan informasi itu dilakukan KPK pada Tahun 2021 mulai Januari hingga April.
Kegiatan pengumpulan informasi itu sendiri disebutnya telah melibatkan Satgas Penyelidikan di bawah naungan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Kendati telah ditindaklanjuti oleh Satgas Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan atas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementan pada Februari Tahun 2020 itu tidak terbit.
“Selama proses di Kedeputian Penindakan dari disposisi pimpinan sampai kemudian terbit Sprinlidik [Surat Perintah Penyelidikan], ternyata sampai sekarang dari laporan masyarakat itu sampai detik ini nggak terbit,” jelas Alexander Marwata.
Selanjutnya, kata dia, KPK menerima lagi Pengaduan Masyarakat atau Dumas terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementan.
Dumas itu katanya ditindaklanjut dengan tahapan Penyelidikan mulai Januari 2023.
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Sebagai Saksi Bukan Tersangka
Laporan terkait Kementan kedua kali ini, sambungnya, diteruskan hingga tahap Penyidikan yang berujung pada penetapan Tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Alex menyatakan bahwa Penyidikan KPK yang berujung pada penetapan Tersangka kepada SYL itu didasarkan pada Dumas tapi tidak merinci Dumas yang mana.
”Jadi kemarin yang mana Sprinlidik yang kita tetapkan [SYL] Tersangka? Itu informasi dari Dumas dan sebagian ada dari Dumas juga,” ungkap dia.
Pemeriksaan terhadap Alexander di Dewan Pengawas KPK tidak luput juga dari hal-hal yang berkenaan dengan foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL.
Menurut versi Firli Bahuri, pertemuan itu terjadi pada Maret 2022.
”Klarifikasi terkait dengan foto, itu aja yang ditanyakan.
Baca juga: MAKI Anggap Ketua KPK Ketakutan Diperiksa Polda Metro Jaya
Kalau terkait dengan Pemerasan, saya kan nggak tahu peristiwanya seperti apa.
Terkait dengan foto, pertanyaannya, bagaimana mekanisme atau proses penanganan perkara di KPK mulai dari Pengaduan sampai kemudian Penindakan.
Dan ditanyakan juga seperti apa pengawasan atau kontrol yang dilakukan oleh Pimpinan,” beber Alex tanpa memberikan penjelasan tambahan mengenai apa yang menjadi jawabannya kepada Dewan Pengawas KPK.
Menanggapi paparan Alexander Marwata ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga kuat bahwa pertemuan Firli Bahuri dan SYL yang diakui Firli Bahuri terjadi di Tahun 2022 adalah bagian dari pelanggaran kode etik.
Sebab, Firli Bahuri bertemu secara informal dengan SYL di momen Kementan dapat dipandang sedang berstatus sebagai Pasien KPK.
Baginya, keterangan Alexander Marwata menjadi penegas bahwa Firli Bahuri selaku Pimpinan KPK patut diduga melanggar kode etik sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 65 dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Thony Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus SYL Diperas
”Jadi saya melihatnya, keterangan Pak Alexander ini menjadi pembenaran.
Kalau melihat rentang waktu terkait pertemuan [SYL dan Firli Bahuri yang diklaim Firli Bahuri terjadi di Maret 2022] itu, menurut saya sudah melanggar kode etik.
Karena nyatanya Kementerian Pertanian menjadi pasiennya KPK. Ini bagi saya klir,” ujar Boyamin Saiman saat KIRKA.CO mintai tanggapannya pada 30 Oktober 2023.






