KIRKA – AKP Andri Gustami didakwa loloskan 150 kilo sabu ke Pulau Jawa, melewati pelabuhan penyebrangan Bakauheni, pada Mei dan Juni 2023.
Baca Juga: Daftar Barang Bukti Perkara Narkotika AKP Andri Gustami
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu, diadili secara perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Senin 23 Oktober 2023.
Dalam gelaran sidang kali ini, Andri Gustami didudukkan sebagai seorang Terdakwa beserta dengan 3 orang lainnya, yang disidangkan dalam 2 berkas terpisah, untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Antara lain atas nama Terdakwa Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, M Ahyat Roja’i dan Muhammad Fikri Noufal.
Dimana para Terdakwa tersebut, merupakan satu kelompok wilayah Sumatera, dalam jaringan narkotika internasional pimpinan dari Fredy Pratama.
Dengan peran masing-masing, yaitu sebagai kurir spesial adalah AKP Andri Gustami, sebagai operator pendistribusian narkotika ialah Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae.
Dan sebagai orang yang berperan mengurus rekening pembayaran upah para kurir, adalah M Ahyat Roja’i dan Muhammad Fikri Noufal.
Pada sidang perdana ini, Andri Gustami mendapat sangkaan dari Jaksa, sebagai orang yang berperan membantu meloloskan pengiriman sabu dan ekstasi milik Fredy Pratama, sebanyak 8 kali pengiriman.
Dilakukan pada Mei dan Juni 2023, dengan berat total sabu sebanyak 150 kilo, beserta pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. Dengan upah atau uang jatah sebanyak Rp8 juta per kilonya, ditambah honor sebanyak Rp120 juta.
Yang sebagian uang dari jaringan narkotika internasional itu, digunakan olehnya untuk memberi satu unit mobil dan urusan modifikasinya, serta untuk keperluan operasionalnya sehari-hari.
“Bahwa setelah adanya kesepakatan jatah yang diterima oleh Terdakwa Andri Gustami, untuk mengamankan terhadap narkotika yang akan melewati Pelabuhan Bakauheni. Terdakwa telah sebanyak 8 kali membantu melakukan pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama, alias The Secret, alias Mojopahit, alias Air Bag, alias Koko Malaysia, alias Miming,” begitu ucap Jaksa dalam dakwaan yang dibacakannya.






