Hukum  

Penyidikan Baru Perkara Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara

Saat Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka pasca diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Foto Istimewa

KIRKA.CO – Jubir KPK Ali Fikri mengumumkan keputusan KPK membuka penyidikan baru perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara.

Kabar itu disampaikannya pada Rabu, 5 Mei 2021. Penyidikan baru itu disebutnya punya kaitan dengan dugaan gratifikasi.

Dalam kasus Agung sebelumnya, Agung terbukti bersalah karena telah menerima gratifikasi sebanyak Rp 74 miliar lebih.

Dalam fakta sidang, terdapat aliran uang senilai Rp 45 miliar yang mengalir ke adiknya Agung, yaitu Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Nama Akbar ini disebut-sebut merupakan calon tersangka di dalam perkara baru yang dibuka KPK. Hanya saja, KPK belum mau terbuka tentang siapa tersangka baru yang dibidik lembaga antirasuah itu.

Melihat penyidikan baru ini, Ketua DPP LSM Pematank Suadi Romli menyampaikan kritik kepada KPK khususnya yang berkaitan dengan pengembangan perkara.

Sejauh ini menurut Romli, pengembangan yang dilakukan KPK selalu masih linier dengan materi perkara di awal. Sehingga bagi dia, penyidikan baru itu tak layak disebut pengembangan.