Hukum  

Thony Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli Kasus SYL Diperas

Thony Saut Situmorang
Mantan Komisioner KPK Thony Saut Situmorang di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan Komisioner KPK Thony Saut Situmorang dijadwalkan menjalani permintaan keterangan sebagai Saksi Ahli dalam Penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Permintaan keterangan sebagai Saksi Ahli kepada Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2023 pukul 10 WIB.

Selain Thony Saut Situmorang, di hari yang sama juga dilakukan penjadwalan permintaan keterangan Saksi Terperiksa kepada sejumlah pihak dari Kementerian Pertanian.

Yakni, pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI, dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI

Thony Saut Situmorang pada pukul 10.00 WIB terpantau telah tiba di Polda Metro Jaya.

Dia mengaku akan diminta pendapatnya tentang pasal-pasal mengenai larangan terhadap Pimpinan KPK menemui pihak berperkara dengan alasan apapun sebagaimana dituangkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Perkara Pimpinan KPK Memeras Berstatus Penyidikan Polri

Persisnya, pendapat Saut yang dimintai Penyidik akan mengacu pada Pasal 36 dan Pasal 65 dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 36

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan Tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun;

b. menangani perkara Tindak Pidana Korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

c. menjabat Komisaris atau Direksi suatu Perseroan, Organ Yayasan, Pengawas atau Pengurus Koperasi, dan jabatan Profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.