Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama lima tahun.
Kepada KIRKA.CO, Saut Situmorang mengaku telah selesai menjalani permintaan keterangan sebagai Saksi Ahli di Polda Metro Jaya sekira pukul 15.44 WIB.
Baca juga: Kabar Pimpinan KPK Memeras Dibantah Firli Bahuri
”Sudah, baru saja [selesai menjalani permintaan keterangan sebagai Saksi Ahli],” ungkap dosen Sekolah Tinggi Intelijen Negara ini.
Permintaan keterangan terhadap Saut Situmorang ini diketahui berkorelasi dengan ungkapan yang menyatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal mendalami dokumen foto berisi pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL.
Hal itu disampaikan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 7 Oktober 2023 lalu ketika mengumumkan bahwa kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan.
”Terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud, terkait dengan Pasal 65 juncto Pasal 36 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan pihak Tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun.
Jadi terjawab, [foto pertemuan Firli Bahuri dan SYL] termasuk dalam materi Penyidikan yang akan kami gali, untuk membuat terang Tindak Pidana yang terjadi,” ungkap Ade.
Untuk informasi, SYL diduga mengalami pemerasan oleh Pimpinan KPK ketika KPK mengusut dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca juga: Ketua KPK Klarifikasi Foto Viralnya dengan SYL
Dalam pengusutan kasus itu, KPK belakangan menetapkan SYL sebagai Tersangka yang diduga memeras pejabat internal Kementerian Pertanian, dan diduga menerima Gratifikasi serta diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.






