Hukum  

Opsi Upaya Paksa Disiapkan dalam Penyidikan SYL Diperas

Opsi Upaya Paksa
Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo. Foto: Istimewa.

KIRKA – Opsi upaya paksa disiapkan dalam proses penuntasan Penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau tenar disebut dengan singkatan SYL.

Opsi upaya paksa ini diutarakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk merespons kabar yang menyebut telah dilakukan Penggeledahan di rumah Ketua KPK Firli Bahuri oleh Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Karyoto tak membantah atau membenarkan mengenai kabar kegiatan Penggeledahan tersebut.

Upaya Penggeledahan kata Karyoto, disebutnya memang menjadi bagian dari proses penyelesaian Penyidikan suatu perkara.

“Terkait Penyidikan, itu kan banyak yang dinamakan upaya paksa. Mana yang perlu, mana yang diinginkan.

Kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan, jadi masih dalam proses,” ungkap Karyoto pada 11 Oktober 2023.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Mempraperadilankan KPK

Karyoto menegaskan bahwa pengusutan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK tersebut tentunya akan diselesaikan penanganannya.

”Ya kalau perkara sudah masuk, ya akan kita selesaikan. Penyidikan itu sudah semacam sistem.

Laporan masuk, ya diproses, diselidiki, cari alat buktinya, diklarifikasi,” kata Karyoto lagi.

Terkait kabar Penggeledahan, Irwan Irawan selaku Ketua RW 19 di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan menyebut dirinya tidak menerima pemberitahuan tentang adanya Penggeledahan di Perumahan Villa Galaxy tempat Firli Bahuri tinggal.

Untuk informasi, perkara dugaan Pimpinan KPK memeras Syahrul Yasin Limpo di tengah pengusutan dugaan korupsi oleh KPK di lingkungan Kementerian Pertanian telah berstatus Penyidikan per 6 Oktober 2023 kemarin.

Dalam tahap ini, Polisi memang diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa demi penyelesaian Penyidikan.

Baca juga: Kombes Irwan Anwar Dipanggil Terkait Kasus SYL Diperas

Upaya-upaya bersifat memaksa dalam Penyidikan tersebut di antaranya tindakan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan.

Teranyar, Polda Metro Jaya memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar pada 11 Oktober 2023.

Pemanggilan sebagai Saksi Terperiksa itu berkaitan dengan Penyidikan perkara Pimpinan KPK diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.

Pemanggilan terhadap Kombes Pol Irwan Anwar ini disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

”Kalau tidak salah, hari ini [11 Oktober 2023] panggilannya untuk hadir. Datang atau tidak sama sama kita lihat,” katanya.