Hukum  

Ibu Muda Cantik Praperadilankan Polres Tanggamus

Kolase Foto Revta Sa Fallas Tersangka Dugaan Kasus Pencurian Harta Mertua Senilai Rp1 Miliar. Foto Istimewa

KIRKA – Ibu muda cantik yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian harta milik mertuanya, praperadilankan Polres Tanggamus terkait penetapan tersangkanya.

Permohonan praperadilan itu dapat dilihat melalui laman resmi milik PN Kota Agung, dalam SIPP http://sipp.pn-kotaagung.go.id/index.php/detil_perkara dengan Nomor Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Kot dengan pihak pemohon Revta Sa Fallas, dan pihak termohon adalah Kepolisian Resor Tanggamus.

Sebelumnya santer diberitakan Revta Sa Fallas telah melakukan pencurian harta mertuanya sendiri sejak 2015 hingga 2018.

BPKB satu unit mobil dan dua sertifikat tanah yang kemudian ia gadaikan kemudian hasil perbuatannya tersebut ia nikmati bersama dengan seorang pria diduga kekasihnya, dengan total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp1 miliar rupiah.

Wanita cantik 32 tahun tersebut akhirnya harus berhenti bersembunyi lantaran keberadaannya akhirnya tercium oleh petugas saat ia berada di sebuah apartemen mewah di wilayah Malioboro City Yogyakarta, (13/04).

Sementara persidangan perdana praperadilan yang dimohonkan oleh Revta Sa Fallas dijadwalkan akan segera digelar pada juni mendatang, selasa (08/06), di ruang sidang kartika gedung PN Kota Agung.