Hukum  

Lahmuzi Didakwa Korupsi APBDes Sinar Petir Tanggamus Rp304 Juta

Lahmuzi Didakwa Korupsi APBDes Sinar Petir Tanggamus Rp304 Juta
Suasana sidang perdana perkara korupsi APBDes Sinar Petir, Tanggamus, atas nama Terdakwa Lahmuzi, Rabu 27 September 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKALahmuzi didakwa korupsi APBDes Sinar Petir Tanggamus Rp304 juta lebih, pada Tahun Anggaran 2019 lalu. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam Layangkan Kasasi

Pj Kepala Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus tersebut, disidangkan secara perdana untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu 27 September 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dimana pada dakwaannya, Lahmuzi disangkakan melakukan korupsi dengan cara menyelewengkan sebagian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pekon Sinar Petir. Yang seharusnya digunakan untuk beberapa kegiatan.

Diantaranya, yang dianggarkan pada kegiatan pembangunan pagar PAUD di Dusun Sinar Kubang, serta pada kegiatan pembangunan Gedung Posyandu di Dusun Suka Sari.

Kemudian pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Sinar Kubang, pembangunan jalan rabat di Dusun Sinar Pagi, pembangunan jaringan air bersih di Dusun Cimanggu, pembangunan jaringan air bersih di Dusun Sinar Rahayu.

Serta pada kegiatan pembangunan jamban umum di Dusun Cimanggu, pembangunan drainase di Dusun Sinar Kubang, pembangunan drainase di Dusun Suka Sari, pembangunan drainase di Dusun Sinar Pagi I, II dan III.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai senilai total Rp304.916.038 (Tiga Ratus Empat Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah).

“Terdakwa Lahmuzi melakukan pengelolaan APBDes Pekon Sinar Petir Tahun Anggaran 2019, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, menggunakan APBDes Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus tidak sesuai laporan realisasi, serta mengambil alih secara sepihak tugas-tugas Perangkat Pekon dalam kegiatan pengelolaan APBDes Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2019,” ucap Jaksa Wahyu Hidayat Jati, dalam dakwaannya.

Baca Juga: Korupsi APBDes Hanau Berak Pesawaran, Mirza Gulam Divonis 2 Tahun Penjara

Di perkara ini, Lahmuzi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.