KIRKA – 5 perkara di wilayah Kejati Lampung dihentikan penuntutannya, berdasarkan keadilan restoratif. Beserta dengan 20 perkara lainnya yang dimohonkan oleh Kejari di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kejari Bandarlampung Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, merilis beberapa perkara yang dikabulkan permohonan penghentian penuntutannya, pada Selasa 19 September 2023, oleh JAM-Pidum.
Dimana 2 perkara dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, 1 dimohonkan oleh Kejari Lampung Timur, 1 oleh Kejari Lampung Tengah, serta 1 perkara juga turut dimohonkan oleh Kejari Bandarlampung.
“Selasa 19 September 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, menyetujui 25 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya.
25 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut, antara lain:
1. Tersangka Khairul Anam bin Ibrahim (Alm), dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Alex Leonard Simanjuntak, S.H. dari Kejaksaan Negeri Depok, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
3. Tersangka Suhardi als Hardi bin Supardi, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tentang Penadahan.
4. Tersangka I Rizqi Ramadhan alias Rama dan Tersangka II Awaludin alias Awal, dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP, atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan.
5. Tersangka Salim Wowiling alias Tomas, dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.
6. Tersangka Ical Setiawan, dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2), atau Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.






