Hukum  

Kejari Bandarlampung Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan

Kejari Bandarlampung Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan
Suasana pelaksanaan RJ oleh Kejari Bandarlampung. Foto: Dokumen Kejari Bandarlampung

KIRKAKejari Bandarlampung hentikan penuntutan perkara penadahan melalui keadilan restoratif, atas nama Tersangka Murni. Yang disangka dengan Pasal 480 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Belum Ada Progres, Kejari Masih Tunggu Pelimpahan Perkara Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah

Penghentian penuntutan perkara dengan cara Restorative Justice tersebut, telah dimohonkan pada Selasa 5 September 2023 kemarin, dalam ekspose yang dilakukan secara daring.

Dan akhirnya, pemberian RJ dapat resmi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung pada Rabu 6 September 2023. Setelah dikabulkan permohonannya oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Penghentian penuntutan disaksikan oleh masing-masing pihak keluarga Tersangka dan Korban. Dan Tersangka langsung dikembalikan ke pihak keluarganya oleh Jaksa Penuntut Umum,” begitu bunyi penjelasan pihak Kejaksaan Negeri Bandarlampung pada siaran persnya, melalui instagram.

Baca Juga: Penuntutan Jaksa Tak Diterima, Terdakwa Penebangan Kayu Way Kanan Dibebaskan Dari Tahanan

Penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif ini, diberikan lantaran telah terpenuhinya beberapa persyaratan, antara lain:

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf terhadapnya.

2. Tersangka belum pernah dihukum.

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan Tindak Pidana.

4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahannya tersebut ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar lagi.

8. Pertimbangan sosiologis.

9. Masyarakat merespon positif.