Hukum  

2 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan

2 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan
Ilustrasi Restorative Justice. Foto: Istimewa

KIRKA – Sebanyak 2 berkas perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Lampung dihentikan penuntutannya, berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga: 12 Perkara di Kejari Lampung Utara Dihentikan Dalam Waktu 4 Bulan

Dari siaran pers yang diterima redaksi Kirka.co, pada Senin 28 Agustus 2023. JAM Pidum Kejaksaan Agung RI disebut menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan perkara dengan cara Restorative Justice, yang diajukan oleh seluruh Kejaksaan di Indonesia.

Dimana dari ke 14 perkara itu, 2 berkas perkara diantaranya merupakan perkara yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.

Yaitu atas nama Tersangka Mulyadi asal Kejari Lampung Utara, serta Ricky Abdila asal Cabang Kejari Bandarlampung di Pelabuhan Panjang.

“Senin 28 Agustus 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana, menyetujui 14 dari 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” begitu bunyi keterangan dalam siaran pers Kejaksaan Agung, dengan Nomor: PR – 948/103/K.3/Kph.3/08/2023.

14 Perkara yang dimaksud diantaranya:
1. Tersangka Galeh Apriyanto, S.H. bin Wibawa Haryono, dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Ta’at Rindoni alias Ta’at bin Slamet Giyanto, dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Mersi Hartati als Mersi binti Ali Akbar, dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Ringki bin Sikran dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1), Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5. Tersangka Muhammad Dicky bin Yarmansyah, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.