KIRKA – Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara buntut kasus dugaan korupsi.
Kasus itu persisnya berkait dengan penerbitan izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang berlokasi di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Mangindar Simbolon ini diduga terjadi pada Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2005.
Ketika itu, Mangindar Simbolon menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir.
Kabar tentang eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon ditahan buntut terjerat kasus korupsi itu disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 18 Agustus 2023 melalui Instagram @kejatisumut.
Mangindar Simbolon diduga melakukan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atas pembukaan lahan hutan yang diduga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 32,7 miliar.
Baca juga: Anggota DPR dan DPRD Sumut Diperiksa KPK
”Kejati Sumut tahan mantan Bupati Samosir terkait dugaan korupsi pembukaan lahan hutan Tele Rp 32,7 M,” demikian disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumut sebagaimana KIRKA.CO lihat pada 19 Agustus 2023.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menduga perbuatan Mangindar Simbolon atas pembukaan lahan tersebut tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
”Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” lanjut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menurut penjelasan Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan, Mangindar Simbolon ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan didasarkan kecukupan dua alat bukti.
”Alasan dilakukan Penahanan adalah, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang melibatkan Tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.
Dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan dan diduga dilakukan oleh tersangka MS [Mangindar Simbolon] yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005,” beber Yos A Tarigan.
Baca juga: Profil Aspidsus Kejati Lampung Muhammad Amin Nasution
Yos A Tarigan menambahkan, Mangindar Simbolon ditersangkakan berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk.
”Yaitu berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk,” bebernya.
Mangindar Simbolon diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengutip sejumlah pemberitaan, Mangindar Simbolon ditahan per 18 Agustus 2023 sampai 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
Mangindar Simbolon ditahan pihak Kejaksaan karena sebelumnya dinyatakan mangkir dari tiga kali panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara patut dan layak.
Penahanan terhadap Mangindar Simbolon dilakukan atas pertimbangan Penyidik karena dikhawatirkan Mangindar Simbolon akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Baca juga: 3 Oknum Polri di Medan Terduga Perampok Dipecat
Dirangkum dari berbagai sumber, kasus korupsi Mangindar Simbolon ini diketahui bermula pada tahun 1992.
Saat itu, Mangindar Simbolon masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir.
Mangindar Simbolon kala itu mengusulkan untuk melakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan.
Nantinya lahan hutan yang dibuka digunakan untuk para perambah hutan sekitar Kawasan Hutan Lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan holtikultural.
Atas usulan ini, Bupati Toba Samosir ketika itu Sahala Tampubolon, menyetujuinya.
Sahala Tampubolon dalam perjalanannya menunjuk Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir sebagai pengarah dan Mangindar Simbolon sebagai Wakil Ketua Program Pembukaan Lahan.
Baca juga: Staf Ahli Kejaksaan Agung Asri Agung Putra Terpilih Jadi Ketum IKA FH Unila
Namun dalam praktiknya, diduga pengalihan fungsi hutan diberikan kepada pihak lain. Selain itu, wilayah yang ditetapkan sebagai pembukaan lahan adalah kawasan yang merupakan kawasan hutan lindung.
Atas peristiwa yang diduga mengarah ke perbuatan Tindak Pidana Korupsi ini, Mangindar Simbolon ditetapkan menjadi Tersangka.
Di kasus ini, pihak-pihak lain sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka, yakni sebagai berikut:
1. Mantan Bupati Toba Samosir Sahala Tampubolon.
2. Mantan Sekda Samosir Pahala Simbolon.
3. Mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga mantan Anggota DPRD Samosir Bolusson Parungkilon Pasaribu.
Para Tersangka sebelum Mangindar Simbolon ini diketahui telah diadili dan dijatuhi jerat pidana.






