KIRKA – Kejaksaan Negeri Bandarlampung hentikan penuntutan 2 perkara, berdasarkan dengan keadilan restoratif, Rabu 16 Agustus 2023.
Baca Juga: 41 Napi Korupsi Lampung Bakal Dapat Remisi 17 Agustus 2023, 1 Langsung Bebas
Berdasarkan hasil ekspose virtual yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung bersama dengan JAM-Pidum Kejagung RI, 2 permohonan Restorative Justice akhirnya dikabulkan.
“Kedua perkara tersebut yaitu, atas nama Tersangka Muhammad Ali Yahfi bin Ahmad Ansori yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, serta atas nama Tersangka Arif Kesuma bin Abu Bakar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” begitu ucap Kepala Kejari Bandarlampung Helmi Hasan, melalui rilisnya pada akun instagram Kejari Bandarlampung.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung Tunggu Pendapat Ahli
Beberapa alasan dikabulkannya penuntutan perkara tersebut, diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Serta Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian dengan alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Dan Tersangka serta korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Adanya pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.






