KIRKA – Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat Parosil Mabsus diadukan ke Polda Lampung pada 14 Agustus 2023 sekira pukul 11.29 WIB.
Pengaduan ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah atau DPP IMM Provinsi Lampung.
Berdasar pantauan yang KIRKA.CO lakukan, rombongan DPP IMM Provinsi Lampung terlihat memasuki ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Lampung.
21 menit berselang persisnya pukul 11.53 WIB, rombongan tadi berjalan menuju ruangan Subdit V Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Lampung.
Pukul 13.26 WIB, rombongan DPP IMM Provinsi Lampung terlihat keluar dari ruangan Subdit V Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Lampung.
Ketua DPP IMM Provinsi Lampung M Habibi menyebut pihaknya baru saja berkoordinasi dengan pihak Subdit V Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Lampung.
Koordinasi itu persisnya berlangsung di ruangan Unit 3 Subdit V Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Lampung.
Baca juga: Parosil Mabsus Diperiksa KPK Soal Korupsi Unila
Ditemui awak media, M Habibi kemudian menjelaskan apa saja hal yang dikoordinasikan pihaknya dengan pihak Kepolisian terkait aduan kepada Parosil Mabsus.
“Kami di sini, mau memberikan aduan kepada Polda Lampung dalam hal pernyataan mantan Bupati Lampung Barat saudara Parosil Mabsus, bapak Parosil Mabsus.
Yang menyatakan dalam video yang viral di Pendidikan NU.
Yang menyatakan bahwa “jangan ikut yang ini, pemahaman kita berbeda”.
Seakan-akan, pemahaman yang berbeda itu, konteksnya, itu memecah belah antara NU dan Muhammadiyah.
Nah, kita merasa di sini ada unsur kerugian,” kata M Habibi.
Habibi menerangkan, aduan yang ditujukan kepada Parosil Mabsus ini didasarkan pada hasil koordinasi yang dibahas di internal Muhammadiyah.
Baca juga: Keterlibatan Parosil Mabsus di Korupsi Unila Tanpa Sepengetahuan Karomani
“Kita sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak, Pemuda Wilayah, Pemuda Pusat, saya sebagai DPP IMM berkoordinasi dengan DPP IMM dengan Cabang-cabang.
Kita sudah berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
Ini kita memberikan aduan terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian.
Untuk sementara, kita menyerahkan Barang Bukti, video-video yang viral.
Baik itu dari media, baik itu dari Youtube, maupun di Instagram terkait pernyataan Parosil Mabsus yang membeda-bedakan antara NU dan Muhammadiyah.
Kita masih mengkaji terlebih dahulu, kita berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung.
Dalam hal ini, apakah unsur itu (Pidana), itu terpenuhi atau tidak,” paparnya.






