KIRKA – Terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di MAN IC Lampung Timur, saat ini dipastikan telah masuk ke dalam tahap perhitungan Kerugian Negara.
Baca Juga: Dugaan Korupsi MAN IC Lamtim Tahap Penyidikan
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Marwan Jaya Putra, menjelaskan progres penanganan kasus dugaan korupsi pada Tahun Anggaran 2021 tersebut, kepada Kirka.co, Sabtu 12 Agustus 2023.
Dimana dijelaskan olehnya, saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Timur Tengah terus berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, untuk segera menyelesaikan audit kerugian negara di kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari tim audit BPKP Perwakilan Lampung, sejauh ini masih terus koordinasi, masih pemeriksaan dan klarifikasi juga soal perhitungan KN,” jelas Marwan.
Sebelumnya Marwan Jaya Putra, menjelaskan pada kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Guru di Madrasah Aliyah Negeri Islam Cendikia Kabupaten Lampung Timur pada 2021 tersebut.
Tim Penyidik Kejari disebutkan telah menemukan beberapa indikasi adanya perbuatan tindak pidana, diantaranya terdapat kekurangan volume pada bangunan, serta ketidaksesuaian spesifikasi.
“Terkait dugaan korupsi di MAN Islam Cendikia Lampung Timur tahun anggaran 2021, sudah naik ke tahap Penyidikan. Itu berasal dari Lapdu Masyarakat, kasusnya terkait adanya dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan mess guru. Jadi diduga adanya kekurangan volume dan tidak sesuai spek,” urainya.
Baca Juga: Kantor Dinas PUPR Lampung Timur Digeledah Kejari
Jika melihat kegiatan di Tahun Anggaran tersebut, berdasarkan penelusuran Kirka.co pada situs resmi milik Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Lampung, dalam tayangannya di 17 Agustus 2021 lalu.
Disebut Madrasah Aliyah Negeri Islam Cendikia Kabupaten Lampung Timur tersebut, melaksanakan proyek tiga pembangunan, yang salah satunya yaitu pada mess guru, sebanyak 10 unit.
Pelaksanan kegiatan pembangunan itu, menggunakan dana anggaran pusat SBSN, atau Surat Berharga Syariah Negara. Yang diberikan melalui Kementerian Agama Republik Indonesia di 2021 lalu.






