Hukum  

Haris Fadillah Cicil Kerugian Negara ke Kejari Bandarlampung

Haris Fadillah Cicil Kerugian Negara ke Kejari Bandarlampung
Suasana penyerahan cicilan pengembalian kerugian negara oleh Haris Fadillah ke Kejari Bandarlampung, Selasa 8 Agustus 2023. Foto: Dokumen Kejari Bandarlampung

KIRKA – Terdakwa dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung Haris Fadillah cicil kerugian negara ke Kejari Bandarlampung, untuk dipulangkan ke kas negara sebelum pembacaan tuntutannya.

Baca Juga: Hayati Ungkap Aliran ke Sejumlah Pejabat DLH Bandarlampung

Hendri Ardiansyah, selaku Penasihat Hukum Terdakwa Haris Fadillah, membeberkan pihaknya telah kembali menitipkan cicilan uang pengembalian kerugian negara melalui Jaksa.

Dimana, kali ini Haris Fadillah melakukan itikad baiknya, dengan memberikan sejumlah uangnya sebesar Rp11 juta, sekaligus sebagai bahan pertimbangan meringankan untuk tuntutan hukuman Jaksa nantinya.

“Jadi hari ini Selasa 8 Agustus 2023, Haris Fadillah telah melakukan penitipan pemulangan kerugian negara melalui Kejari Bandar Lampung, sebesar Rp11 juta. Sampai hari ini Total sudah Rp88 juta dipulangkan. Ini termasuk itikad baik klien kami, yang kami harapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Jaksa pada tuntutannya nanti, serta Majelis Hakim dalam putusannya,” jelas Hendri.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi DLH Bandarlampung Sahriwansah Cicil Kerugian Negara

Pada perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021 ini, negara diperkirakan mengalami kerugian senilai total RP6.925.815.000 ( Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).

Dan sebagiannya telah dipulangkan dengan cara dititipkan melalui rekening penampungan Kejaksaan, yakni sebanyak Rp2.695.200.000 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) telah dipulangkan oleh Sahriwansah.

Serta Rp586,75 juta dikembalikan oleh beberapa UPT di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, serta sebesar Rp108 juta juga telah dicicil oleh Terdakwa Hayati, melalui rekening penampungan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.