Hukum  

Berkas Perkara Perusakan Mangrove di Lampung Diteliti Kejaksaan

Berkas Perkara Perusakan Mangrove di Lampung
Kepala Subdit IV Tipiter pada Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yustin membeberkan kronologis dan tahapan penanganan perkara perusakan Mangrove di Lampung pada 26 Juli 2023. Foto: Arsip Polda Lampung.

KIRKA – Berkas Perkara perusakan pohon Mangrove di Lampung disebut sedang diteliti pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

Proses penelitian Berkas Perkara atau Tahap I itu diungkapkan AKBP Yusriandi Yustin selalu Kepala Subdit IV Tipiter pada Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Guna memberikan kepastian hukum, maka Polda Lampung melakukan langkah penanganan perkara tersebut secara tuntas sampai dengan P21 (lengkap).

Dan sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I),” ujar AKBP Yusriandi Yustin melalui konferensi pers di hadapan wartawan pada 26 Juli 2023.

Berkas Perkara perusakan pohon Mangrove di Lampung ini diketahui telah menghasilkan penetapan status Tersangka kepada Harsono [HR].

Berdasarkan laporan masyarakat, ujar dia, Subdit IV Tipiter pada Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan Penyelidiakan dan Penyidikan.

Baca juga: Tambak Udang di Tengah Hutan Mangrove Kota Karang, Polda Amankan Satu Pelaku

Dengan hasil, sambungnya, didapati dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Wilayah Pesisr dan Pulau Pulau Kecil sejak Mei 2022 sampai Oktober 2022 di Teluk Bone I RT 05 LK II Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.

“Saudara HR diduga melakukan perbuatan penebangan pada Ekosistem Mangrove di kawasan Ruang Zonasi Ekosistem Mangrove di Pesisir Pantai Kelurahan Kota Karang, Kota Bandar Lampung,” jelas dia.

Petugas Subdit IV Tipiter, terangnya, menemukan adanya bekas penebangan pohon Mangrove dengan luas kurang lebih 2 hektare yang selanjutnya digunakan untuk kolam udang.

Terhadap Tersangka HR, ungkap dia, sudah dilakukan Penangkapan karena dipandang tidak kooperatif.

“HR tidak kooperatif pada saat akan dilakukan klarifikasi.

Sehingga dilakukan upaya penangkapan terhadap Tersangka di daerah Ujung Kulon tepatnya di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,” bebernya.

Baca juga: Mangrove Terakhir Bandar Lampung Terancam Tambak Ikan Ilegal

HR dalam keterangannya kepada petugas Subdit IV Tipiter mengaku penebangan pohon Mangrove tersebut dimaksudkan mencari keuntungan.

“Berdasarkan keterangan Tersangka, maksud dan tujuan melakukan penebangan Mangrove tersebut untuk mencari keuntungan dengan cara pada lokasi penebangan dijadikan kolam budidaya udang,” ucapnya.

Perbuatan Tersangka HR selanjutnya diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 73 ayat 1 huruf b Jo Pasal 35 huruf e, f dan g UU RI Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana perubahan pada Pasal 18 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

“Dengan acaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.