KIRKA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi terhadap Pejabat Utama Kejati Lampung.
Adapun identitas dari Pejabat Utama Kejati Lampung yang dirotasi itu ialah Hutamrin.
Hutamrin selaku Asisten bidang Pidana Khusus atau Aspidsus pada Kejati Lampung mendapat penugasan baru di Jamintel Kejagung.
Hutamrin persisnya mendapat penugasan baru sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.
Baca juga: Aspidsus Kejati Lampung Dijabat Hutamrin
Adapun jabatan lama yang dijabat Hutamrin tersebut akan diemban oleh Muhammad Amin.
Aspidsus pada Kejati Lampung yang baru ini dulunya diketahui menjabat sebagai Kepala Kejari Serdang Bedagai.
Untuk informasi, Muhammad Amin diketahui pernah bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Bandar Lampung di tahun 2013 lalu.
Adapun pemberhentian serta pengangkatan jabatan di antara Hutamrin dan Muhammad Amin ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-334/C/07/2023 tanggal 20 JULI 2023.
Baca juga: Profil dan Harta Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin
Keputusan Jaksa Agung itu berkait dengan Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh KIRKA.CO pada 24 Juli 2023, Surat Keputusan Jaksa Agung itu memuat 24 nama pejabat Kejaksaan RI.
Informasi ihwal Surat Keputusan Jaksa Agung ini sedang dikonfirmasi KIRKA.CO kepada Puspenkum Kejagung.
Hingga artikel ini diterbitkan, Puspenkum Kejagung belum memberikan tanggapan.
Baca juga: 14 Perkara Korupsi di Kejati Lampung Pernah Alami Hambatan






