Hukum  

Penipuan Seleksi Akpol, Yunie Suharwati Divonis 2,5 Tahun Penjara

Penipuan Seleksi Akpol, Yunie Suharwati Divonis 2,5 Tahun Penjara
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Didakwa telah melakukan penipuan dengan modus dapat meloloskan peserta seleksi Akpol, Yunie Suharwati divonis 2,5 tahun penjara.

Baca Juga: Penipuan Seleksi Akpol, Yunie Suharwati Dituntut 3 Tahun Bui

Putusan itu dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan pada Senin 17 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dilaksanakan dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono, dengan dua Hakim selaku Anggota Majelis yakni Ni Luh Sukmarini, serta Rakhmad Fajeri.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Yunie Suharwati telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan. Sehingga ia pun dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 378 KUHP.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Hendro Wicaksono bacakan putusannya.

Baca Juga: Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Mediasi Pejabat dan Pelapor

Pada perkara ini, Terdakwa melakukan penipuannya dengan cara menjanjikan mampu membantu kelulusan dalam seleksi Taruna AKPOL. Dengan permintaan sejumlah uang mencapai total Rp700 juta.

Uang ratusan juta itu, diminta oleh Terdakwa secara bertahap kepada korbannya, dengan pula memberikan iming-iming akan dikembalikan seutuhnya jika peserta yang dimaksud nantinya dinyatakan tidak lolos.

Namun baru awal disetorkan sebanyak Rp250 juta, peserta yang dijanjikannya lulus rupanya dinyatakan gagal pada seleksi awal di tes psikologi. Ia pun akhirnya kedapatan kabur ke Yogyakarta, usai kesepakatan tak mampu dipenuhi.