KIRKA – Lantaran dinilai telah terbukti melakukan korupsi dana Tukin, 3 oknum pegawai Kejari Bandarlampung dituntut penjara, serta diwajibkan membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara.
Baca Juga: Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Berawal Dari Coba-coba
Para Terdakwa tersebut yaitu atas nama Berry Yudanto, Len Aini dan Sari Hastiati. Ketiganya kembali disidangkan dalam berkas perkara secara terpisah, untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.
Dalam gelaran sidang yang dilaksanakan pada Selasa siang 11 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang ini, ketiganya dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi.
Dengan unsur, sesuai yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Berry Yudanto, selama 4 tahun dan 9 bulan, denda sejumlah Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara. Membebankan Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp213.012.300 (Dua Ratus Tiga Belas Juta Dua Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah), subsidair 2 tahun 5 bulan penjara,” ucap JPU bacakan tuntutannya, pada berkas perkara Berry Yudanto.






