Hukum  

Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan Ditetapkan Tersangka Korupsi

Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan, Arifin Untung sebagai Tersangka dalam kasus korupsi. Foto: Arsip Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

KIRKA – Untung Arifin selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan ditetapkan Tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan status tersebut juga diberlakukan kepada Agus Muttaqin selaku Direktur Utama PT Evolitera Envo Media.

Informasi soal Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan ditetapkan Tersangka korupsi ini didasarkan pada sejumlah dasar hukum.

Adapun dasar hukum tersebut di antaranya sebagai berikut:

A. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023 tentang dugaan indikasi korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013 sampai 2020;

B. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Untung Arifin;

C. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Panji Agus Muttaqin.

Baca juga: Kejati Lampung Kebingungan Dapat Hibah Miliaran Rupiah Dari Pemkab Tubabar

Berdasar pada keterangan tertulis dari Puspenkum Kejagung pada 11 Juli 2023, kasus yang menjerat Arifin Untung dan Panji Agus Muttaqin diduga berkaitan dengan penyidikan korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem PPOB di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.

Konstruksi Kasus

1. Bahwa sejak Tahun 2013 sampai Tahun 2020 diduga telah terjadi adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem PPOB di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.

2. Berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data atau dokumen diperoleh fakta bahwa terhadap Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem PPOB di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan terdapat adanya perbuatan melawan hukum.

3. Perbuatan melawan hukum atau penyimpangan diduga dilakukan oleh tersangka Untung Arifin beserta selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan selaku Direktur Utama PT. Ratu Baraka Sejahtera beserta Tersangka Panji Agus Muttaqin Selaku Direktur Utama PT Evolitera Envo Media.

4. Perbuatan keduanya diduga antara lain dengan membuka akses finansial pada rekening deposit PT. Ratu Baraka Sejahtera (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM.

5. Sehingga PT. Ratu Baraka Sejahtera bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).

6. Bahwa akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem PPOB di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan oleh para Tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 24.725.723.661.

Baca juga: 14 Perkara Korupsi di Kejati Lampung Pernah Alami Hambatan

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menduga kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Dan juga diduga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Dalam perjalanan Penyidikan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang Saksi.

Atas perbuatannya juga, kedua Tersangka juga dinyatakan telah ditahan per tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari ke depan.