KIRKA – Jaksa Penuntut Kejari Lampung Timur, akhirnya menyatakan kasasi terhadap putusan banding perkara korupsi atas nama Terdakwa Akmal Fatoni.
Baca Juga: Divonis Satu Tahun Bui Akmal Fatoni Ajukan Banding
Upaya hukum kasasi tersebut, resmi dinyatakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Lampung Timur melalui PTSP Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Selasa siang 26 Juni 2023 kemarin.
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang, dalam perkara korupsi dana hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur, atas nama Terdakwa Akmal Fatoni.
“Iya benar, JPU pada perkara korupsi atas nama Terdakwa Akmal Fatoni menyatakan kasasi,” jelas singkat Samsumar Hidayat, selaku Juru Bicara PN Tipikor Tanjungkarang.
Untuk diketahui, dalam vonis banding dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri. Di perkara ini Hakim Tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Yakni yang menyatakan Akmal Fatoni, yang selaku Ketua Forum Karang Taruna Lampung Timur, bersalah melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN di Perkara Korupsi Akmal Fatoni
Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur tersebut, juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara, Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Yang sebelumnya diketahui telah dikembalikannya ke kas Daerah Kabupaten Lampung Timur. Sejumlah Rp105 juta. Dengan sisa sebanyak Rp4,2 juta untuk dikembalikan kepadanya.






