Hukum  

Divonis Satu Tahun Bui Akmal Fatoni Ajukan Banding

Divonis Satu Tahun Bui Akmal Fatoni Ajukan Banding
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Usai divonis satu tahun bui Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Akmal Fatoni, ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fatoni Divonis Penjara

Juru bicara Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono, membenarkan Terdakwa Akmal Fatoni telah resmi mendaftarkan permohonan Bandingnya, pada 5 Mei 2023 kemarin.

Namun dirinya tak menerangkan secara gamblang, terkait poin keberatan terhadap putusan Majelis Hakim dalam perkara korupsi dana hibah Forum Karang Taruna Lampung Timur tersebut.

“Ya benar, Terdakwa Akmal Fatoni dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding, pada Jumat 5 Mei 2023 kemarin,” jelas singkat Hendro, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Rabu 10 Mei 2023.

Diketahui dalam putusannya, yang dibacakan pada Jumat 28 April 2023 lalu, Akmal Fatoni dinyatakan Hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Yang akibat perbuatannya itu, pada akhirnya turut mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, sebesar total Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Ia pun divonis oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Efiyanto D, dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun, serta denda sebesar Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Divonis Penjara 13 Bulan

Selain itu, Majelis Hakim juga turut memutuskan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya.

Sebesar Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Yang sebelumnya juga diketahui telah dikembalikan olehnya ke kas Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Yang juga diketahui sebelumnya, Akmal Fatoni telah mengembalikannya sejumlah Rp105 juta. Sehingga sisanya sebanyak Rp4,2 juta diperintahkan oleh Hakim agar dapat dikembalikan kepada Terdakwa.