KIRKA – Hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan tahap satu menyebutkan bakal calon DPRD Bandar Lampung yang memenuhi syarat (MS) hanya 18 persen atau 125 orang.
Sementara, bakal calon DPRD Bandar Lampung yang belum memenuhi syarat (BMS) administrasi dokumen persyaratan sebanyak 82 persen atau 570 orang.
“Rekap hasil vermin tahap satu itu outputnya MS dan BMS. Kalau dipersentasekan baru sekitar 18 persen yang MS dan 82 persen harus melakukan perbaikan,” kata Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Gistiawan, Sabtu (24/6/2023) sore.
Berdasarkan pengawasan melekat (waskat) Bawaslu Kota Bandar Lampung, dari total jumlah bakal calon yang BMS, sebagian besar partai politik belum mengunggah lampiran surat keterangan dari pengadilan negeri milik bakal calon.
“Hasil waskat kami rata-rata surat dari pengadilan. Itu hampir 80 persen belum diunggah mereka (parpol). Kemudian, ada yang mencantumkan gelar akademik, tetapi tidak melampirkan bukti ijazahnya,” ujar Gistiawan.
Baca Juga: Parpol Belum Unggah Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Bakal Calon
18 partai politik mengajukan 695 bakal calon anggota DPRD Pemilu 2024 ke KPU Kota Bandar Lampung pada 1-14 Mei 2023.
Bakal calon anggota legislatif ini tersebar di enam daerah pemilihan (dapil) Kota Bandar Lampung.
Berikut hasil rekapitulasi verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD tingkat Kota Bandar Lampung Pemilu 2024.
- Dapil Bandar Lampung 1: MS (18) dan BMS (101)
- Dapil Bandar Lampung 2: MS (23) dan BMS (87)
- Dapil Bandar Lampung 3: MS (17) dan BMS (92)
- Dapil Bandar Lampung 4: MS (26) dan BMS (86)
- Dapil Bandar Lampung 5: MS (23) dan BMS (96)
- Dapil Bandar Lampung 6: MS (18) dan BMS (108)
Dari 695 bakal calon yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, total jumlah bakal calon yang MS sebanyak 125 dan BMS 570 orang.
Baca Juga: Banyaknya Pemilih dan TPS Per Dapil di Bandar Lampung
Gistiawan mengatakan setiap bakal calon harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Dokumen persyaratan administrasi bakal calon ini diatur pada Bagian Kelima PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mulai dari Pasal 12 sampai Pasal 21.
Berdasarkan jadwal program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPU menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi bakal calon kepada partai politik pada 24-26 Juni 2023.
Kemudian, partai politik kembali mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon kepada KPU mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Setelah menerima dokumen hasil perbaikan, KPU melakukan verifikasi administrasi atas perbaikan dokumen bakal calon tersebut.
Baca Juga: Calon DPRD dari ASN Wajib Serahkan SK Pemberhentian Sebelum DCT






