KIRKA – Komjak RI turut tanggapi terkait korupsi pada Tunjangan Kinerja para Pegawai di lingkup Kejari Bandar Lampung, tahun anggaran 2021 dan 2022.
Baca Juga: Komjak RI ke Lampung Kroscek Laporan Soal Jaksa
Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Sri Harijati P, berucap pihaknya telah memantau soal korupsi yang terjadi di lingkup Kejaksaan Lampung tersebut.
Dirinya melihat dalam penangananya sejauh ini, Kejaksaan telah bersikap secara profesional. Dengan menindak tegas para pelaku korupsi tersebut, meski di dalam tubuh sendiri.
“Terkait Tukin, mungkin di lingkup sini sudah dua kali ya. Dalam hal ini Kejaksaan ya harus menjadi contoh untuk masyarakat, dan pada kasus ini sudah ditangani dengan baik, langkah yang diambil sudah tepat, kalau ada korupsi ya harus diangkat meski di lingkup sendiri,” ujar Sri.
Dirinya juga menguraikan, untuk wilayah hukum Lampung sendiri, selain mendapati adanya kasus korupsi, pihaknya juga telah menerima beberapa Laporan Aduan dari Masyarakat, yang merasa tidak puas dengan kinerja para Jaksa.
Seluruhnya merupakan hak dari warga untuk menyampaikan keluhannya. Namun meski begitu, sejauh ini Komjak belum menemukan kebenaran seperti yang dituduhkan dalam Laporan tersebut.
“Di Lampung Laporan soal Jaksa ya ada beberapa, tetapi terhitung sedikit, ya Alhamdulillah. Tetapi soal Laporan dari Masyarakat ya itu hak mereka, ada yang puas dan ada yang tidak puas. Dan so far ya untuk wilayah Lampung terutama Bandar Lampung tidak ada yang terbukti,” pungkasnya.
Baca Juga: Komjak Nilai Peristiwa Oknum Jaksa di Lampung Utara Jadi Pembelajaran
Sementara diketahui, berkaitan dengan korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung sendiri, saat ini telah diproses di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan menyidangkan tiga orang sebagai Terdakwa.
Diantaranya atas nama Len Aini selaku Bendahara Keuangan, Berry Yudanto selaku Kaur Kepegawaian dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Sari Hastiati selaku pembuat daftar gaji para Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.






