Penduduk Bandar Lampung Pengguna Digital ID Berlaku untuk Pemilu 2024

KPU Wajib Akomodir Hak Pilih Pengguna e-KTP Digital
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, memperlihatkan aplikasi KTP Elektronik digital berbasis android, Selasa (24/1). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Penduduk Bandar Lampung pengguna Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) berlaku untuk Pemilu 2024 pada hari pemungutan suara 14 Februari.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung Febriana menuturkan komisioner KPU setempat bahkan sudah menggunakan Digital ID.

“IKD sudah diakomodir oleh penyelenggara pemilu KPU. Kemarin, kami sudah jemput bola juga teman-teman penyelenggara untuk punya IKD,” ujar Febriana di Hotel Emersia Bandar Lampung, Senin (19/6/2023).

Penduduk Bandar Lampung pengguna Digital ID, lanjut dia, tidak lagi membutuhkan KTP Elektronik fisik.

“Nantinya, kita semua akan beralih ke IKD, tapi terkadang masyarakat masih khawatir,” kata Febriana.

Baca Juga: DPT Bandar Lampung Bertambah untuk Pemilu 2024

Kekhawatiran itu terkait apabila mencoblos di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan Digital ID tidak akan dilayani oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

“KPU harus menerima. Jadi kalau (masyarakat) tidak punya KTP Elektronik fisik, ya ini kan ada digitalnya,” tegas dia.

Diketahui penggunaan Digital ID diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Permendagri tersebut mengatur tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Digital ID ini sudah terkoneksi dengan aplikasi Lindungi Hakmu milik KPU.

Febriana menjelaskan tiga syarat utama bagi penduduk Kota Bandar Lampung yang ingin beralih ke Digital ID.

“Syarat IKD itu, dia harus punya gadget, sudah melakukan perekaman KTP Elektronik, dan wilayahnya punya sinyal. Kalau ketiga item itu tidak terpenuhi, ya tidak bisa punya IKD,” ujar Febriana.

Pemerintah Kota melalui Disdukcapil menargetkan 25 persen penduduk Bandar Lampung yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik beralih ke Digital ID hingga Desember 2023.

“Sejauh ini, dari wajib KTP, baru tujuh persen yang memiliki IKD. Belum mencapai target, masih panjang,” pungkas Febriana.

Baca Juga: Warga Binaan di Lapas Rajabasa Terancam Kehilangan Hak Pilih

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika menerangkan bahwa penduduk yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus).

“Tujuan KPU melindungi hak pilih. Warga Bandar Lampung yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb boleh menggunakan hak pilihnya dengan KTP Elektronik sesuai alamatnya,” jelas Ika.

Untuk menepis kekhawatiran penduduk Bandar Lampung pengguna Digital ID, lanjut Ika, KPU akan melakukan sosialisasi kepada KPPS.

“IKD ini akan kami sampaikan kepada teman-teman KPPS pada saat Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) sudah disahkan,” kata Ika.

Baca Juga: Disdukcapil Terapkan Zero Sharing Data Policy untuk DPT Bandar Lampung

“Saat ini KPPS kan belum terbentuk. Nanti terbentuk sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” lanjut dia.

Pembentukan KPPS sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pengumuman dan Pendaftaran Calon Anggota KPPS dimulai pada 5-9 Januari 2024, dan dilantik pada 25 Januari 2024.