Disdukcapil Terapkan Zero Sharing Data Policy untuk DPT Bandar Lampung

Disdukcapil Terapkan Zero Sharing Data Policy untuk DPT Bandar Lampung
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 di Hotel Emersia Bandar Lampung, Senin (19/6/2023). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil terapkan Zero Sharing Data Policy untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 di Bandar Lampung.

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana menegaskan pihaknya menjaga kerahasian identitas 26.000 pemilih di wilayah pemekaran kecamatan yang belum memperbarui dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).

Baca Juga: DPT Bandar Lampung Bertambah untuk Pemilu 2024

Pantarlih KPU Kota Bandar Lampung menemukan 26.000 warga di wilayah pemekaran kecamatan belum melakukan penyesuaian dokumen Adminduk saat tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) 12 Februari – 14 Maret 2023.

“Kami sampaikan bahwa Disdukcapil tidak bisa memberikan data by name by address,” ujar Febriana dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 di Hotel Emersia Bandar Lampung, Senin (19/6/2023).

Ribuan pemilih itu tersebar di beberapa kecamatan, terbanyak berada di Kecamatan Sukarame dan Labuhan Ratu.

Mantan Camat Kedaton ini menepis suara-suara sumbang yang dialamatkan kepada Disdukcapil Kota Bandar Lampung bahwa pihaknya belum menindaklanjuti temuan Pantarlih tersebut.

“Jadi, perlu diketahui juga oleh teman-teman penyelenggara bahwa data 26 ribu tersebut yang diberikan teman-teman PPS dan PPK sudah kami sesuaikan, tapi kami tidak memberikan print outnya,” tegas dia.

Baca Juga: Warga Binaan di Lapas Rajabasa Terancam Kehilangan Hak Pilih

Disdukcapil terapkan Zero Sharing Data Policy untuk DPT Bandar Lampung.

“Data itu tidak boleh jatuh kepada orang lain, tapi harus diberikan kepada yang bersangkutan atau anggota keluarga yang ada di dalam Kartu Keluarga,” kata Febriana.

Untuk DPT Pemilu 2024 Disdukcapil Bandar Lampung terapkan Zero Sharing Data Policy.

Sebagai informasi, kebijakan ini menjamin tidak adanya berbagi pakai data antara Disdukcapil, KPU Kota Bandar Lampung, dan partai politik.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 84 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa data berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan), NKK (Nomor Kartu Keluarga), dan tanggal bulan lahir, harus dilindungi.

KPU juga melaksanakan ketentuan peraturan serupa, yakni UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan mendorong penerapan Zero Sharing Data Policy.

Baca Juga: Pantarlih Harus Lindungi Data Pemilih saat Coklit

Pada Pasal 4 dan Pasal 36 UU Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa dalam memproses Data Pribadi, KPU sebagai Pengendali Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi.

“Supaya kita sama-sama clear, Pak Ketua KPU dan jajaran, Bawaslu, dan teman-teman partai juga. Kita mau data ini mutakhir dan akurat, 26 ribuan warga Bandar Lampung yang terkait dengan pemekaran wilayah sudah kita sesuaikan,” ujar Febriana.