KIRKA – Sambil menangis salah satu Terdakwa korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung minta maaf kepada atasannya, ia mengaku menyesal atas segala kesalahannya itu.
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Korupsi Tukin, Kajari Bandar Lampung: Saya Curiga
Selasa 13 Juni 2023, perkara dugaan korupsi Tunjangan Kinerja Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Untuk tiga Terdakwa dalam berkas terpisah, yaitu atas nama Len Aini selalu Bendahara Keuangan, Berry Yudanto selaku Kaur Kepegawaian dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Sari Hastiati selaku pembuat daftar gaji.
Dimana kali ini, Jaksa Penuntut Umum memanggil Helmi Hasan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke persidangan, untuk memberikan keterangannya terhadap perkara yang melibatkan tiga anak buahnya tersebut.
Pada kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Helmi mengaku sebenarnya telah menaruh curiga terhadap pengelolaan anggaran di kantornya, yang disebutnya mengalami devisit.
Terlebih soal urusan pencairan Tunjangan Kinerja dan Gaji Para Pegawai, yang dinilainya adalah anggaran yang flat dan seharusnya tidak diberikan terlambat. Maka ia pun melakukan investigasi terkait permasalah itu.
Yang rupanya, ia turut mendapati informasi ada masalah berkaitan dengan pencairan Tukin. Saat itu terjadi beberapa kali pemberian jumlah berlipat, namun tiba-tiba beberapa saat kemudian dana itu ditarik, dengan dasar surat permintaan yang mengatas namakan Kejari Bandar Lampung.
Baca Juga: Tiga Pegawai Kejari Bandar Lampung Didakwa Korupsi Tukin Rp4,1 Miliar
“Saya curiga, karena di Kejari Balam ini ada devisit anggaran tiap tahun. Tukin dam gaji ini kan harusnya flat. Saya dapat informasi di 2021 pencairan Tukin terlambat, dibayarkan pada Januari 2022,” jelas Helmi.






