Hukum  

Menangis, Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Minta Maaf

Menangis, Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Minta Maaf
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung, pada Selasa 14 Juni 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

“Yang buat daftar gaji itu Terdakwa Hastiati, lalu setelahnya diserahkan ke saya. Tetapi saat itu ya saya periksa, soal daftar nominatif, dijelaskan sama Terdakwa Len katanya nggak ada tanda tangan saya karena sekarang sudah diatur sistem di aplikasi. Tetapi keadaan sebenarnya harus ada paraf saya sebagai KPA. Untuk pengawasan, di bulan pertama saya menjabat sudah saya ingatkan ke bendahara, selanjutnya saya perintahkan untuk dilakukan investigasi,” lanjutnya.

Baca Juga: Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Mencuat Usai 21 Jaksa Protes

Helmi melanjutkan, usai dilakukan investigasi ia pun memanggil ketiga Terdakwa pada perkara ini. Awalnya ketiganya tak mau mengaku adanya kesengajaan pada pembayaran double Tukin Para Pegawai.

Namun setelah didesak, akhirnya didapati keterangan bahwa para Terdakwa telah bekerjasama melakukan hal tersebut, sejak Helmi belum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

“Saat itu nggak ada yang ngaku, tetapi saya tunjukkan surat itu dan pada akhirnya singkat cerita ketiga ini ngaku. Kata Len itu uangnya dibagi bertiga, saya suruh buka saja terus terang, tetapi tetap diakuinya ya hanya dibagi bertiga. Mereka dari awal sebelum saya menjabat sudah melakukan itu, katanya awalnya coba-coba,” pungkasnya.

Usai mendengar keterangan yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan itu, Hakim pun bertanya kepada Para Terdakwa soal keberatannya dari apa yang telah diungkapkan oleh saksi.

Yang kemudian dijawab oleh salah satu Terdakwa dengan ucapan permintaan maaf kepada atasannya itu. Sembari menangis ia mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.

“Saya tidak ada keberatan dengan keterangan saksi. Saya memohon maaf, saya menyesal,” ucap Len Aini sembari menitikan air matanya, menanggapi keterangan Helmi Hasan di persidangan.