APH, Hukum  

Pengerukan Muara Sungai Tulangbawang oleh PT STTP Disetop

Muara Sungai Tulangbawang
Kegiatan pengerukan muara sungai di Kabupaten Tulangbawang oleh PT STTP disetop oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto: Dokumentasi KKP.

KIRKA – Kegiatan pengerukan muara sungai di Kabupaten Tulangbawang oleh PT STTP disetop oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penghentian pengerukan muara sungai oleh PT STTP tersebut disampaikan KKP pada 11 Juni 2023 kemarin lewat Siaran Pers KKP Nomor: SP.199/SJ.5/VI/2023.

Menurut KKP, penghentian pengerukan sungai itu dilakukan sejak 8 Juni 2023 kemarin.

”Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Penghentian dilakukan sebab pihak perusahaan ditengarai melakukan pengerukan untuk proyek pendalaman alur muara sungai Tulang Bawang tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

”Tim Polisi Khusus PWP3K telah terjun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT. STTP per Kamis, 8 Juni 2023,” timpalnya.

Baca juga: Polres Lampung Barat Tangkap Terduga Penyelundup 3.000 Benih Lobster

Selain tidak memiliki dokumen izin PKKPRL, tim Polsus PWP3K juga mendapati bawa keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung yang mengatur bahwa lokasi tersebut bukan termasuk lokasi penambangan.

Sebelumnya, PT. STTP menjabarkan bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, pihaknya mengaku jika memang belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan di tahun 2021 hingga Mei 2023.

Pihaknya menambahkan, bahwa meski telah dimulai sejak 2 tahun lalu, pengerukan hanya dilakukan sebanyak 7 kali, yakni 6 kali di tahun 2022 dan 1 kali di tahun 2023 karena ada kendala pada alat penyedot pasir.

”Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.

Bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli. Tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan,” jelas Adin Nurawaluddin.

Lebih lanjut usai penghentian sementara kegiatan pengerukan, tim Polsus PWP3K akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta meninjau kembali IUP dan Perda RZWP3K Provinsi Lampung terkait proyek tersebut.

Baca juga: Walhi Lampung Rehabilitasi Mangrove Terakhir di Kota Karang

Hal ini merupakan perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang turut menyaksikan langsung proses penindakan melalui video teleconference.

“Pihak perusahaan sudah setuju untuk menerima sanksi administratif yang akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan dan akan segera mengajukan permohonan PKKPRL secara bertahap menyesuaikan area yang dikerjakan,” ungkap Adin Nurawaluddin.

Ketegasan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut ini, khususnya pemanfaatan pasir laut, merupakan wujud keseriusan Menteri KKP, Trenggono dalam upaya melindungi ekologi.

Selain melakukan penertiban terhadap kegiatan pengerukan muara sungai Tulang Bawang, KKP juga melakukan penertiban proyek-proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau.

KKP memastikan dengan terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut, pasir laut dalam negeri dapat terlindungi dari aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Bikin Bingung Semua Pihak

Sebelumnya artikel berita ini berjudul Pengerukan Muara Sungai Tulangbawang oleh PT Siantar Top Disetop

Namun setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran lebih lanjut, PT Siantar Top tidak merujuk pada PT STTP yang dimuat sebelumnya di dalam artikel ini.

Kami memohon maaf atas kesalahan yang terjadi. Demikian ralat dan koreksi ini dibuat pada 24 Juni 2023.