KIRKA – KPK mengumumkan bahwa eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Purnomo ditetapkan Tersangka TPPU pada 12 Juni 2023. Penetapan Tersangka tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, proses Penyidikan terhadap Andi Purnomo dalam kasus penerimaan Gratifikasi sebagai pejabat Bea Cukai Makassar masih terus berjalan.
Ali Fikri mengatakan bahwa KPK saat ini memberitahu publik bahwa Andhi Purnomo telah ditetapkan juga sebagai Tersangka TPPU.
”Saat ini proses penyidikan atas dugaan penerimaan Gratifikasi pejabat Bea Cukai Makassar terus dilakukan. Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi.
Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU,” ujar Ali Fikri.
Baca juga: KPK Terjunkan Tim ke Lampung Buntut Polemik LHKPN Reihana Wijayanto
KPK jelas Ali Fikri masih melakukan penelusuran secara intensif terhadap aset milik eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.
Ali Fikri menambahkan, pihaknya butuh bantuan dari masyarakat demi penuntasan perkara Andhi Purnomo dalam penerimaan Gratifikasi maupun TPPU.
”Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi asset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan. Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini dan mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan,” terangnya.
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah di daerah Batam, Kepulauan Riau, terkait kasus Gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono. Penggeledahan itu dilakukan setelah aset Andhi Pramono terdeteksi berada di Batam.
“Kita ketahui bahwa istri saudara AP itu domisilinya di Batam, termasuk mertuanya. Yang bersangkutan juga diduga memiliki aset atau kekayaan di sana. Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 7 Juni 2023 kemarin.
Baca juga: LCW Minta Analisis Awal Data LHKPN Wagub Lampung Dibuka KPK
Dia menambahkan, dari penelusuran tim penyidik KPK, aset-aset Andhi Pramono di Batam rupanya adanya yang sengaja disimpan di rumah mertuanya.
“Jadi murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP itu sebagai disimpan di Batam itu tadi. Kalau nggak salah rumah mertuanya ya, mertuanya tinggal di sana,” jelas dia lagi.






