KIRKA – Keputusan Pemerintah memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK di era Firli Bahuri dkk yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipertentangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Putusan MK tidak bahwa menyatakan masa jabatan Pimpinan KPK yang berubah menjadi 5 tahun tersebut berlaku untuk Pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk.
”Saya masih berharap Pemerintah untuk merevisi keputusannya memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK 5 tahun. Karena nyatanya, kalau kembali kepada Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada keharusan memperpanjang periode yang sekarang.
Saya tetap berpedoman, bahwa hukum tidak berlaku surut. Maka semestinya perpanjangan 5 tahun itu adalah untuk masa jabatan periode yang akan datang. Itu, tetap berkeyakinan itu,” kata Boyamin Saiman pada 10 Juni 2023.
Mengingat adanya keputusan Pemerintah yang akan memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dkk satu tahun ke depan, sambungnya, MAKI akan mengajukan permohonan uji materi ke MK.
Baca juga: MAKI Kritik KPK yang Cabut Banding Kasus Unila: Dagelan!
”Dan karena Pemerintah sudah memutuskan itu, mau tidak mau, maka saya meneguhkan hati dan membulatkan tekad untuk maju ke Mahkamah Konstitusi.
Yaitu, menguji materi lagi, mengajukan permohonan uji materi, bahwa ketentuan 5 tahun masa jabatan Pimpinan KPK itu, harus lah dimaknai untuk masa jabatan periode yang akan datang.
Jadi, petitumnya, istilahnya, ketentuan masa jabatan 5 tahun Pimpinan KPK bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang atau kecuali tidak dimaknai berlaku untuk masa yang akan datang,” terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah membuat keputusan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni dengan memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dkk.
Keputusan Pemerintah itu disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK era Firli Bahuri
“Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah,” kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta pada 9 Juni 2023.
Namun, kata dia, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk tersebut tidak bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Tidak bakal segera. Kan itu habisnya nanti masih 19 Desember. Tetapi kalau pemerintah tidak mengeluarkan Keppres, tidak membentuk tim seleksi sekarang, itu berarti memang berlaku untuk yang sekarang jabatan itu.
Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk pansel. Pemerintah terikat pada putusan MK,” ujarnya.






