KIRKA – Sidang perdana perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung ditunda, disebabkan lantaran Hakim berhalangan hadir.
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Resmi Dinonaktifkan Dari Jabatan
Hendri Adriansyah, selaku kuasa hukum dari salah satu Terdakwa atas nama Haris Fadillah, menjelaskan bahwa persidangan perkara dugaan korupsi yang terjadi pada Tahun Anggaran 2019-2021 tersebut, dijadwalkan ulang.
Hal itu disebabkan lantaran Ketua PN Tipikor Tanjungkarang Lingga Setiawan, yang juga selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara korupsi ini, berhalangan untuk hadir.
“Sidang perdana yang dijadwalkan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini, ditunda dan diagendakan pada Kamis 8 Juni 2023. Ketua Majelis berhalangan hadir,” jelas singkat Hendri.
Sementara diketahui dalam perkara ini sendiri, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menyidangkan tiga Terdakwa dalam tiga berkas perkara terpisah.
Atas nama tiga orang Terdakwa, yakni Sahriwansah selaku Kadis LH Bandar Lampung yang akan disidangkan dalam berkas perkara bernomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Kemudian atas nama Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, yang bakal diadili dalam berkas perkara bernomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Serta atas nama Terdakwa Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung, yang segera disidangkan dalam berkas perkara bernomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Dimana sebelumnya, ketiganya harus berhadapan dengan hukum lantaran disangkakan melakukan korupsi pada dana retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.
Dilakukan secata bersama-sama dengan beberapa modus, diantaranya melakukan Mark Up tarif retribusi sampah, membuat karcis palsu, serta tak menyetorkan uang retribusi sampah yang ditarik di 20 Kecamatan.
Baca Juga: Ada Catatan Pribadi Sahriwansah Turut Disita di Kasus Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, diperkirakan mencapai Rp6.925.815.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).






