Hukum  

Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Agung nonaktif, Sudrajat Dimyati. Foto: Istimewa.

KIRKA – Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim pada PN Tipikor Bandung pada 30 Mei 2023.

Sudrajad Dimyati diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus Suap penanganan perkara Kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sudrajad Dimyati dinyatakan secara sah dan meyakinkan menerima Suap SGD 80 ribu untuk mengurus perkara Kasasi pailit KSP Intidana.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwan pertama alternatif pertama.

Keputusan yang menyatakan bahwa Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ini disampaikan Yoserizal saat membacakan Surat Vonis selaku Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Profil Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang Jadi Tersangka KPK

”Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Yoserizal.

Vonis untuk Sudrajad Dimyati ini diketahui lebih ringan dibanding Tuntutan Jaksa KPK.

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati dituntut dengan pidana selama 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati sebelumnya didakwa menerima Suap SGD 80 ribu saat mengadili kasus pailit KSP Intidana tahun 2022.

Uang Suap itu diberikan pada Sudrajad Dimyati agar Kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.

Baca juga: Komisi Yudisial Awasi Hakim yang Tangani Permohonan Praperadilan Sekretaris MA Melawan KPK