Hukum  

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka KPK Selama 7 Jam

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Sekretaris MA, Hasbi Hasan jalani pemeriksaan sebagai Tersangka di KPK selama 7 jam pada Rabu, 24 Mei 2023 ini.

Hasbi Hasan diketahui telah hadir di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB dan meninggalkan Gedung KPK sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut Hasbi Hasan, pemeriksaan dirinya sebagai Tersangka dalam kasus dugaan penerimaan Suap untuk pengurusan perkara di MA menggambarkan kepatuhannya sebagai warga negara Indonesia.

”Sebagai warga negara yang baik saya akan taati proses hukum. Terkait dengan kewenangan penyidik, ya silakan tanya penyidik,” katanya.

Sekretaris MA, Hasbi Hasan jalani pemeriksaan sebagai Tersangka semestinya berlangsung pada 17 Mei 2023 kemarin.

Namun, Hasbi Hasan meminta agar pemeriksaan tersebut ditunda selama satu minggu.

Selain pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka lainnya dalam kasus serupa. Pemeriksaan itu ditujukan kepada mantan Komisaris Independen Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto.

Baca juga: KPK Beberkan Dugaan Keterlibatan Hasbi Hasan di Perkara Theodorus Yosep Parera Cs

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto merupakan Tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan suap atas pengurusan perkara di MA.

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto juga telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dugaan perbuatan penerimaan Suap oleh Hasbi Hasan sebelumnya telah diungkap KPK.

Diduga terdapat aliran uang Rp11,2 miliar yang mengalir ke Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan. Diduga aliran uang itu berkait dengan dugaan pengurusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dadan Tri Yudianto diketahui menempuh gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Dalilnya Demi Kepentingan Penyidikan KPK

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.