KIRKA – Presiden Joko Widodo menepis isu intervensi politik di kasus korupsi Johnny G Plate -Menteri Kominfo- yang belakangan ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Kejagung.
Belakangan, penetapan status tersangka terhadap politikus Partai NasDem itu santer dikaitkan dengan isu intervensi politik.
Menurut Presiden, isu intervensi politik di kasus korupsi Johnny G Plate tak berdasarkan karena penanganan hukum oleh Kejagung dipandangnya baik dan profesional.
”Ya kita menghormati kita harus menghormati proses hukum yang ada. Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” ujar Joko Widodo pada 19 Mei 2023 dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya menyinggung adanya politisasi hukum yang dilakukan oleh pejabat negara di masa kekinian. Ia menyebut, Presiden bertindak tidak sebagai pelayan rakyat.
”Perang terhadap korupsi, dan politisasi aparat penegak hukum. Hari ini semua diinjak. Hari ini semua diintimidasi. Hari ini aparat penegak hukum semena-mena melakukan politisasi hukum. Semena-mena aja ini, mau tangkap si A, tangkap si B, tangkap si C. Karena apa? Karena yang menjadi Presiden, petugas partai, bukan pelayan rakyat,” kata Willy Aditya dalam acara diskusi publik yang diikutinya di Universitas Muhammadiyah Jakarta, 17 Mei 2023 kemarin.
Menyikapi seruan Willy Aditya itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus tidak terima.
”Saya ingin bilang, jujur saja lah NasDem, atau Willy. Silakan, apa kita mau buka-bukaan? Bagaimana Jaksa dikumpulkan di Ancol, untuk memenangkan siapa, gitu. Bagaimana bupati yang baru menang dari partai X, diancam dengan kasus pada waktu dia masih bupati. Misalnya di Papua Barat sana.
Baca juga: Jet Pribadi untuk Kunker Eks Mensos Juliari ke Lampung
Apa kita mau buka-bukaan kayak begitu? Coba lah lebih dewasa, melihat ini sebagai persoalan hukum. Lihat saja dalam kasus PDI-Perjuangan ketika menghadapi musibah, dalam soal Bansos. Apakah kami teriak-teriak itu intevensi kekuasaan?” terang Deddy Sitorus.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate diketahui ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek BTS di Kementerian Kominfo. Penetapan status tersangka itu disampaikan Kejagung pada 17 Mei 2023.
Pasca jadi tersangka korupsi, Kejagung langsung memakaikan rompi tahanan kepada politikus Partai NasDem itu dan yang bersangkutan diboyong ke mobil tahanan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadhi mengatakan secara resmi telah menetapkan Johnny G Plate menjadi tersangka korupsi BTS Kominfo. Kasus korupsi yang menjerat Jhony G Plate itu diketahui merugikan negara senilai Rp 8 triliun.
“Kami simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Kuntadhi.
Ia mengatakan Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran dalam proyek pembangunan BTS tersebut.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata dia.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Menkominfo Jhony G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS






