KIRKA – Berdasarkan fakta persidangan eks Rektor Unila, Profesor Karomani, Jaksa KPK dalam uraian surat tuntutannya menilai Profesor Karomani telah terbukti menerima Suap dari 23 orang yang dirincikan identitasnya.
Di antaranya, Sulpakar selaku Kadis Pendidikan Provinsi Lampung hingga Asep Jamhur selaku Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, Profesor Karomani juga dinilai terbukti menerima Gratifikasi sebanyak 25 kali yang bersumber dari sejumlah pihak yang diketahui maupun belum diketahui identitasnya.
Perbuatan penerimaan Suap dan Gratifikasi berkait dengan pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022 oleh Profesor Karomani ini, dinilai Jaksa KPK juga telah terpenuhi sebagaimana yang tertuang dalam uraian surat dakwaan.
Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur
Menurut Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja, uraian surat tuntutan yang didasarkan pada fakta persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang tersebut akan dilaporkan kembali kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Laporan fakta persidangan eks Rektor Unila itu, sambung dia, pada pokoknya akan mengulas hal-hal yang berkaitan dengan kapasitas dari para pihak yang bisa dijadikan sebagai pelaku pemberi Suap.
Para pihak yang dipandang bisa berkapasitas sebagai pelaku pemberi Suap dan akan diulas Jaksa KPK dalam laporannya itu berkenaan dengan 23 nama orang, yakni Sulpakar dkk.
“Ya nanti kan, kita sampaikan semua, ini loh fakta persidangan, kita tuntut, faktanya begini, ada yang berkapasitas ini bisa jadi pelaku pemberi suap. Kan gitu. Sesuai dengan tuntutan,” ujar Agus Prasetya Raharja di PN Tanjungkarang pada 9 Mei 2023.
Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang, Mau Tahu Siapa Saja?
Pelaporan fakta persidangan ihwal penerimaan Suap dan Gratifikasi ini, tegasnya, tidak menunggu momen pembacaan amar putusan Majelis Hakim pada 25 Mei 2023 mendatang.
“Cuman nanti akan kita coba segera laporkan, tidak menunggu putusan. Setelah-setelah minggu ini lah, langsung kita laporkan. Ya gitu ya maksud saya ya,” ungkap Agus Prasetya Raharja lagi.
Dia menambahkan, Jaksa KPK dalam menjalankan kewenangannya berhasil menemukan fakta bahwa penerimaan uang Profesor Karomani yang semula di tingkat Penyidikan dikategorikan sebagai Gratifikasi ternyata adalah Suap.
Keberhasilan itu didapatkan Jaksa KPK usai diperkenankan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dengan metode konfrontasi terhadap para saksi-saksi di ruang persidangan.
Baca juga: Rincian Penerimaan Gratifikasi Eks Rektor Unila yang Disimpulkan Jaksa KPK di Surat Tuntutannya
Sekadar informasi, Jaksa KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya sempat melakukan pemeriksaan konfrontasi, misalnya terhadap Profesor Karomani dan Sulpakar.
Dari hasil pemeriksaan dengan metode konfrontasi itu, Profesor Karomani akhirnya mengakui bahwa uang yang diterimanya dari seseorang yang diklaimnya sebagai temannya Sulpakar senilai Rp400 juta adalah berasal dari Sulpakar.
Dari surat dakwaan, penerimaan uang Profesor Karomani dari Sulpakar mulanya dikategorikan sebagai Gratifikasi namun kemudian berubah status menjadi bagian dari perbuatan penerimaan Suap Profesor Karomani.






