Hukum  

KPK Angkat Bicara Kenapa Ada Barang Bukti Perkara Unila yang Hendak Dikembalikan ke Penyidik Guna Perkara Lain

Barang Bukti Perkara Unila
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani membacakan Duplik-nya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Mei 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Dalam surat tuntutannya terhadap eks Rektor Unila, Profesor Karomani, Jaksa KPK menginginkan agar Majelis Hakim mempertimbangkan pertimbangan Jaksa KPK agar beberapa Barang Bukti Perkara Unila dapat dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.

Terhadap frasa ini, Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja memberikan penjelasan pada 9 Mei 2023, berikut ungkapannya:

”Saya tidak bisa menghubungkan ini kode (pengembangan perkara Unila) atau tidak. Cuman, ketika barang itu, bisa dijadikan Barang Bukti tentunya, satu adalah barang yang terkait tindak pidana, barang yang merupakan hasil atau alat.

Nah, dari Barang Bukti kemarin yang disebut, ada beberapa yang bernilai aset.

Tentu karena bernilai aset, kemudian tidak ada irisan relevansi langsung dengan perkara Suap ini.

Cuman, ketika fakta sidang juga, ada beberapa harta itu yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, dan itu mungkin juga sudah diketahui Penyidik ketika mengambil barang tersebut.

Nah, makanya kami akan, kita kembalikan ke Penyidik. Mungkin nanti ada relevansinya dengan case-case lain yang Penyidik akan lakukan.

Tapi ini saya bicara mungkin ya, karena enggak tahu juga detailnya daripada BB (Barang Bukti) yang kita kembalikan. Cuman lebih clear-nya, tak kembalikan saja. Siapa tahu, nanti masih digunakan. Gitu,” katanya.

Baca juga: Kode Jaksa KPK Kembangkan Perkara Eks Rektor Unila Prof Karomani

(Kenapa Penuntut Umum tidak bisa mendetailkan? Apa karena penjelasan itu adalah kewenangan Penyidik sementara anda Penuntut?) Ya satu karena itu. Yang kedua, kita tidak bisa gali relevansinya straight-nya yang kemana sih. Daripada kita ragu, mending kasih yang lebih tahu (Penyidik),” timpal Agus Prasetya Raharja lagi.

Dalam uraian Tuntutan Pidana tersebut, Jaksa KPK menyatakan bahwa Barang Bukti Nomor 4 sampai dengan Nomor 7 dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.

Berikut rincian Barang Bukti Perkara Unila Nomor 4 sampai dengan Nomor 7 dimaksud:

A. Satu lembar asli kwitansi dengan tulisan telah diterima dari Karomani, uang sejumlah Rp 600 juta untuk pembayaran pelunasan tanah hak milik No. 3659 di Rajabasa Jaya Kota Bandarlampung seluas 1011 M, tanggal 17 April 220, dan ditandatangani Irawan Suntoro.

B. Satu lembar asli kwitansi dengan tulisan telah diterima dari Karomani uang sejumlah Rp 50 juta untuk pembayaran uang muka pembelian tanah di Rajabasa Kedaton Bandarlampung 1011 M2 hak milik No. 10472/RJB, tanggal 9 Maret 2020, dan ditandatangani Irawan Suntoro.

C. Satu lembar asli kwitansi dengan tulisan telah diterima dari Koromani, uang sejumlah Rp 19.500.000, untuk pembayaran BPHTB dan PPh untuk peralihan SHM 3659/Rjb I, tanggal 17 April 2020, dengan cap Kantor Notaris Edyawaty.

D. Satu lembar asli kwitansi dengan tulisan telah diterima dari Karomani, uang sejumlah Rp 5.500.000, untuk pembayaran AJB + biaya-biaya di BPN, tanggal 17 April 2020, dengan cap Kantor Notaris Edyawaty.

”BB Nomor 4-7 dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain,” demikian keterangan yang diterakan Jaksa KPK pada surat tuntutan eks Rektor Unila, Profesor Karomani.

Baca juga: Pengacara Eks Rektor Unila Tanggapi Adanya Barang Bukti yang Ingin Dikembalikan ke Penyidik Untuk Perkara Lain

Dari surat tuntutan yang dibacakan saat itu, Jaksa KPK juga membeberkan beberapa Barang Bukti lainnya yang dikembalikan ke Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.

Barang Bukti Perkara Unila lainnya yang dimaksud ini di antaranya adalah sebagai berikut:

A. Satu buah amplop coklat yang di dalamnya berisi:

– Asli Sertifikat Hak Milik No. 1081/B.Kdm Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Madya Bandar Lampung, Propinsi Lampung, Luas 430 m2, atas nama Karomani.

– Asli Salinan Akta Jual Beli Nomor: 135/2020 tanggal 04 November 2020 dengan Megawani Harun Muda Indra selaku Pihak Pertama/Penjual dan Karomani disebut Pihak Kedua/Pembeli untuk Hak Milik Nomor: 1081, Kelurahan Bumi Kedamaian. PPAT Lingga Ayu Burdani.

– Asli Salinan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 10 tanggal 31 Maret 2021 antara Dhony Hardana Indrajaya sebagai Pemberi Kuasa dengan Karomani sebagai Penerima Kuasa. Notaris Lingga Ayu Burdani.

– Asli Salinan Akta Pengakuan Hutang Nomor: 09 tanggal 31-03-2021 antara Dhony Hardana Indrajaya sebagai Pihak Pertama dengan Karomani sebagai Pihak Kedua. Notaris Lingga Ayu Burdani.

”Dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain,” demikian bunyi keterangan Jaksa KPK di dalam surat tuntutan Profesor Karomani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KIRKA.CO pada 2 Mei 2023, masih banyak lagi Barang Bukti yang dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain dalam surat tuntutan Jaksa KPK terhadap Karomani.

Bunyi Tuntutan Jaksa KPK Untuk Profesor Karomani

Berikut bunyi tuntutan Jaksa KPK untuk eks Rektor Unila periode 2019 sampai 2023 yang dinilai Jaksa KPK telah terbukti menerima uang yang dikategorikan sebagai Suap dan Gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022 itu:

A. Menyatakan terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama dan melakukan “beberapa tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua.

B. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

C. Membayar uang pengganti sebesar Rp10.235.000.000 dan SGD 10.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 3 tahun.