Hukum  

Hakim Sebut Akmal Fatoni Korupsi Bersama Akhmad Sirojuddin

Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fatoni Divonis Penjara
Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fatoni saat mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Jumat 28 April 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, sebut Akmal Fatoni lakukan korupsi dana hibah FKT Lampung Timur Bersama Akhmad Sirojuddin.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fatoni Divonis Penjara

Dalam persidangan lanjutan perkara korupsi dana hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018 tersebut, Majelis Hakim menyebut kedua nama itu dalam satu rangkaian pertimbangan penjeratan Pasal dalam surat putusannya.

Dimana dijelaskan fakta hukum yang didapati, yang dimasukkan ke dalam pembuktian unsur yang masuk ke dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Tentang penyertaan, atau perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Majelis Hakim berkesimpulan, mereka mendapati fakta terdapat adanya kehendak yang sama antara Akmal Fatoni, bersama-sama dengan Akhmad
Sirojuddin dalam proses pencairan.

Serta dalam penggunaan dan pembuatan laporan pertanggung jawaban alokasi bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, kepada Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur di tahun 2018.

Hakim juga menyebut bahwa kehendak unsur secara bersama-sama itu diwujudkan dengan cara, adanya kerjasama yang erat dan disadari, atau diinsyafi oleh M Akmal Fatoni, selaku Ketua Umum Forum Karang Taruna
Kabupaten Lampung Timur.

Bersama-sama dengan Akhmad Sirojuddin selaku Bendahara Umum Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur, dan pada perkara ini disebut juga selaku Kabid Aset BPKAD Kabupaten Lampung Timur.

Dalam menerima uang dana hibah FKT Lampung Timur, dan melaporkannya dengan menggunakan bukti-bukti pendukung yang tidak benar.

Dimana dalam hal tersebut, Akmal Fatoni selaku pemegang dan menguasai uang dana hibah serta memerintahkan untuk membuat Laporan Pertanggung Jawabannya, meskipun disadari bersama bahwa bukti-bukti pendukungnya tidak benar.

“Maka terlihat jelas diantara Terdakwa M Akmal Fatoni bersama-sama dengan Akhmad Sirojuddin terdapat adanya kehendak atau opzet bersama untuk bertindak,” urai Hakim.

Baca Juga: Akmal Fatoni Dituntut Hukuman Minimal

“Atau yang dapat diartikan adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi atau samenwarking, untuk mewujudkan suatu delik, yang dimulai dari permulaan pelaksanaan hingga selesainya perbuatan tindak pidana atau terwujudnya suatu delik,” jelasnya lebih lanjut.