Hukum  

Tahu HP Disadap KPK, Profesor Karomani: Saya Tidak Begitu Takut, Terus Terang Saja!

Profesor Karomani
Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani pada akhirnya mengaku dirinya bersalah dalam perkara korupsi yang menjerat dirinya. Hanya saja, rasa bersalah tersebut dititikberatkannya pada konteks dirinya sebagai terdakwa yang dituduh menerima gratifikasi tetapi bukan penerima suap.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Prof Karomani dituduh menerima suap sekaligus menerima gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Penuturan tentang rasa bersalahnya dari perspektif menerima gratifikasi ini diutarakan Prof Karomani ketika dirinya diperiksa sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 18 April 2023 kemarin.

”Terdakwa Karomani ini, ikut NU sudah berapa lama? Masuk NU, itu sudah berapa lama?” tanya Anggota Majelis Hakim, Edi Purbanus memulai pemeriksaan kepada Karomani.

”Mungkin sudah 25 tahun yang mulia,” jawabnya.

Baca juga: Profesor Karomani: Meski Saya Mungkin Dianggap Korupsi, Tapi Saya Layaknya Robin Hood

”Oh begitu ya. Sampai jabatannya, wakil ketua PWNU?” timpal Edi Purbanus.

”Wakil Ketua PWNU Wilayah Lampung,” terang Karomani.

”NU itu, Ormas terbesar di Indonesia. Pemerintah juga mengikuti NU. Lebaran tidak pernah mengikuti Muhammadiyah, selalu NU itu, ya kan. NU menetapkan apa, itu ikut. NU siapa pemimpinnya nanti pasti dijadiin Menteri.

Maksud saya, terdakwa ini kan, orang alim ulama juga, sudah khatam Al-Quran, sudah khatam mana yang hak dan yang batil. Ini kan berlangsung 3 tahun berturut-turut, dari tahun 2020, 2021, dilanjutkan di 2022.

Apa nggak terpikir? ‘Udah lah, setop aja’ begitu? Atau hanya di angan-angan? ‘Setop tidak mau menerima hasil dari dari pada titipan’, apa tidak terpikir terdakwa?” tanya Letkol (Purn) Edi Purbanus, mantan Jubir PN Bandung itu lagi.

Berikut jawaban Profesor Karomani:

Iya yang mulia, karena saya berangkat dari anggapan bahwa yang namanya suap atau risywah itu, itu ada komitmen di awal dan memang ada niat meluluskan sesuai dengan komitmen itu.

Malah dalam hadist disebutkan, suap itu, adalah neraka urusannya. Karena itu, saya tadi berpegangan pada skor-skor itu. Adapun yang, adalah karena yang tidak amanah karena anak buah saya dan tidak berterus terang kepada saya.

Kalau terus terang, pasti tidak saya luluskan yang mulia. Sebagaimana terbukti, banyak titipan tokoh nasional juga, tidak lulus. Jadi intinya saya tidak merasa bahwa itu, uang suap!

Kami tidak ada komitmen, di awal. Adapun orang-orang yang barangkali mengatasnamakan saya, seperti yang saya sebutkan tadi, saya tidak tahu, karena orangtuanya juga tidak pernah dibawa berhadapan dengan saya.

Jadi, seperti itu. Saya memang merasa bersalah di dalam persidangan ini, karena saya sebagai Rektor. Tadi sudah dijelaskan, kalaupun ada gratifikasi, harus lapor ke KPK.

Karena itu ketika ada, apa saya buat guyonan atau apapun namanya, ini disadap KPK, saya tidak begitu takut, terus terang saja yang mulia. Karena saya tidak merasa bahwa disuap gitu loh, gitu yang mulia, terimakasih”.

Baca juga: Asal Usul Pengetahuan Eks Rektor Unila Soal Alat Komunikasinya Disadap KPK