KIRKA – Terkait penanganan kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Kejati Lampung geledah rumah Sahriwansah dan dua Tersangka lainnya.
Baca Juga: Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Tersangka Korupsi Retribusi Sampah
Kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan pada Selasa 14 Maret 2023 kali ini, dilakukan di sebanyak tiga lokasi yakni di kediaman Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, yang terletak di Jalan Mangkubumi Nomor 99, Langkapura, Bandar Lampung.
Kemudian di kediaman Haris Fadillah, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Gang Alpukat Nomor 28, Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, serta di kediaman Tersangka Hayati yang berlokasi di Jalan Raden Saleh, Gang Manyar Nomor 23, Kelurahan Pengajaran, Bandar Lampung.
Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung turut melakukan tindakan penyitaan beberapa barang bukti dokumen, guna kepentingan pembuktian perbuatan dugaan korupsi ketiga Tersangka tersebut.
“Kami tadi telah melaksanakan penggeledahan di rumah tiga Tersangka korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, yakni di Rumah Tersangka Sahriwansah, Haris Fadillah dan Hayati, dari beberapa tempat tersebut kami dapatkan beberapa Dokumen pendukung untuk menyelesaikan perkara. Untuk detilnya nanti kami tuangkan di berita acara penyitaan, tidak bisa kami sampaikan sekarang,” jelas Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin.
Selain penggeledahan dan penyitaan barang bukti beberapa dokumen, hari ini juga Tim Penyidik turut memanggil para Tersangka untuk diperiksa dalam tahap Penyidikan khusus. Dan dijadwalkan akan kembali dilakukan pemanggilan pada pekan depan.
“Hari ini juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para Tersangka. Dan pekan depan akan kami lakukan pemanggilan dan akan kami periksa lagi,” pungkas Hutamrin.






