Sementara diberitakan sebelumnya, pada Senin 6 Maret 2023 kemarin, Kejati secara resmi menetapkan tiga Tersangka dalam kasus ini, diantaranya Sahriwansah selaku Kepala Dinas tahun anggaran 2019-2021, Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata lingkungan, dan Hayati selaku pembantu bendahara penerima.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Sahriwansah Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
Dimana ketiga Tersangka tersebut, disangkakan telah bekerjasama melakukan perbuatan Mark Up tarif retribusi sampah, membuat karcis palsu serta tak menyetorkan uang retribusi sampah yang ditarik di sebanyak 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung, sejak 2019 hingga 2021.
Yang merugikan keuangan negara, diperkirakan mencapai total RP6.925.815.000 ( Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Dan sebagiannya telah dikembalikan oleh para Tersangka pada tahap penyidikan lalu, sebesar Rp586.750.000 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Sehingga sisa yang belum dikembalikan yakni sejumlah Rp6.339.065.000 (Enam Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Dan dalam kasus ini, ketiganya dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.






