Hukum  

Hakim Hanya Beri Kesempatan Ajukan Keberatan, Mantan Rektor Unila Karomani Dkk Tak Pernah Bertanya ke Saksi

Mantan Rektor Unila Karomani Dkk
Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri, tiga terdakwa dalam perkara korupsi Unila di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Mantan Rektor Unila, Karomani dkk hanya diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan keberatan terhadap keterangan yang disampaikan para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di muka persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.

Tak sekalipun majelis hakim memberi kesempatan kepada mantan Rektor Unila Karomani dkk sebagai terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi-saksi saat persidangan perkara korupsi Unila berlangsung.

Ketiadaan memberikan ruang untuk bertanya oleh majelis hakim bagi para terdakwa dalam perkara korupsi Unila khususnya Karomani, telah terjadi sejak 17 Januari 2023.

Adapun komposisi terdakwa dalam perkara ini ialah:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Baca juga: Jaksa KPK Panggil Ahmad Fauzi, Keponakan Mantan Rektor Unila Karomani yang Simpan Rp2,5 M

Tiga terdakwa ini didakwa Jaksa KPK menerima suap dan gratifikasi berupa uang dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Pemberi suap dan gratifikasi tersebut ditengarai bersumber dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa baru.

Suap dan gratifikasi berupa uang itu ditengarai digunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), membiayai pembangunan renovasi Masjid Al Wasii Unila hingga ada yang dialihkan menjadi emas.

Oleh terdakwa Karomani, suap dan gratifikasi yang diterima dan kemudian didakwakan Jaksa KPK terhadapnya, dibalut dia dengan kalimat INFAK.

Komposisi majelis hakim untuk tiga orang terdakwa ini dibagi dua, yakni:

Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Bantah Kesaksian Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar