LBH Pers Lampung Angkat Bicara Soal Oknum Kades Way Nipah Ajak Duel Wartawan

LBH Pers Lampung Angkat Bicara Soal Oknum Kades Way Nipah Ajak Duel Wartawan
Logo LBH Pers Lampung. Foto: Istimewa

KIRKALBH Pers Lampung angkat bicara soal oknum Kades Way Nipah Tanggamus ajak duel Wartawan, terkait urusan berita yang memuat adanya dugaan pemotongan dana BLT.

Baca Juga: Kepala Desa di Tanggamus Tantang Jurnalis Berduel

Dalam siaran persnya yang disampaikan pada Kamis 9 Maret 2023, Direktur LBH Pers Provinsi Lampung Chandra Bangkit Saputra, menyampaikan pihaknya mengecam perbuatan oknum Kepala Desa tersebut.

Apa lagi menurutnya, peristiwa serupa selalu saja terjadi dan seperti hal biasa, sebab selama ini belum ada hukuman tegas yang diberlakukan untuk para pelaku kekerasan terhadap Jurnalis di Lampung, terutama yang dilakukan oleh para oknum Pejabat Publik.

“LBH Pers Lampung sangat menyayangkan hal seperti ini terulang kembali, artinya pihak kepolisian dalam pengungkapan peristiwa ini harus serius dan teliti menentukan unsur dugaan tindak pidana. LBH Pers Lampung mendorong untuk menggunakan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerena cukup jelas dari kronologi yang kami himpun dari beberapa sumber, bahwa korban pada saat itu sedang melakukan kerja-kerja Jurnalis,” imbuh Bangkit.

Baca Juga: Wartawan Yang Merdeka Oleh Mahmud Marhaba

Tak hanya terkait kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Kades. Bangkit juga berucap bahwa Aparat Penegak Hukum, juga haruslah mendalami pemberitaan soal dugaan pemotongan BLT warga di Desa Way Nipah itu.

Dimana harus ada tindakan tegas pula kepada oknum yang bermain, jika nantinya ditemukan kebenaran dari peristiwa itu, terlebih nantinya malah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

“LBH Pers Lampung mendorong untuk Pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus dapat segera memeriksa peristiwa ini, apabila di temukan bukti permulaan yang cukup harap segera di lakukan pemberhentian sementara, sesuai dengan Undang-undang Desa,” tegas Bangkit.

“Kami juga meminta Pemerintah Provinsi, kabupaten dan Kota di Lampung dapat mengimbau jajarannya termasuk para pejabat publik, agar dapat menghormati kerja-kerja Jurnalis. apabila ada ketidak puasan terhadap pemberitaan, itu sudah diatur dalam Undang-undang Pers yaitu menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi,” ucapnya.

Untuk diketahui, peristiwa ini menimpa Sumantri seorang Wartawan yang bekerja untuk media Wawainews.id pada Selasa 28 Februari 2023 lalu.

Pengancaman terhadap Jurnalis itu dilakukan oleh seorang Oknum Kepala Desa atau Kepala Pekon Way Nipah, Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, berinisial APR.

Disebabkan lantaran adanya berita yang dibuat oleh Sumantri, memuat soal pernyataan Warga tentang dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai pada 2022 lalu, dengan besaran Rp100 ribu.

Yang disebutkan, bahwa pemotongan itu dilakukan oleh Oknum Kades dengan alasan agar dapat merata kepada seluruh masyarakat Desa, yang kurang mampu namun tidak tercantum sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: LBH Pers Lampung: Bukti Sudah Tunjukkan Ada Tindak Pidana

Dan atas peristiwa kekerasan ini, Sumantri telah melaporkannya ke Mapolres Tanggamus, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ GAR/ B/ 76/ III/ 2023/ SPKT/ POLRES TANGGAMUS/ POLDA LAMPUNG, tertanggal 01 Maret 2023.