Hukum  

Kepala Desa di Tanggamus Tantang Jurnalis Berduel

Kepala Desa di Tanggamus Tantang Jurnalis Berduel
Setop kekerasan terhadap jurnalis.

KIRKA – AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Bandar Lampung kecam oknum kepala desa di Tanggamus tantang jurnalis berduel.

Oknum Kepala Desa atau Kepala Pekon Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus, berinisial APR menantang jurnalis Wawainews.id, Sumantri, berduel pada Selasa, 28 Februari 2023.

“Apa yang dilakukan Kades Way Nipah menciderai kebebasan pers. Sebagai mata publik, jurnalis mestinya bebas dari intimidasi,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, Selasa, 7 Maret 2023.

Baca Juga: Pelarangan Jurnalis Memberitakan Materi Pemeriksaan Saksi Sidang Korupsi Unila Diprotes LCW

Oknum Kepala desa di Tanggamus tantang jurnalis berduel ketika Sumantri dan rekannya tak sengaja bertemu Kepala Pekon Way Nipah di depan Kantor Kecamatan Pematang Sawa.

Jurnalis Wawainews.id ditantang berduel oleh Kepala Pekon Way Nipah ketika sang jurnalis bersama rekannya hendak pulang usai liputan.

Dalam keterangannya, Dian Wahyu menuturkan tindakan sang kepala desa dipicu pemberitaan Wawainews.id soal pemotongan anggaran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa pada 2022 lalu.

Berbekal pengakuan warga, Sumantri menerbitkan berita terkait dana BLT di Way Nipah yang mengalami pemotongan sejumlah Rp100 ribu.

Seharusnya, warga menerima Rp300 ribu. Namun, yang disalurkan aparatur desa hanya Rp200 ribu.

Aparatur desa berdalih pemotongan tersebut guna pemerataan bantuan. Jadi, pemerintah desa sengaja memotong besaran BLT agar bisa dibagikan ke warga lainnya.

Kepala Pekon Way Nipah, APR, tak terima diberitakan demikian. Ia mendesak Sumantri untuk memberi tahu siapa warga yang menjadi narasumber berita.

“Siapa narasumbernya? Apa maksud kamu naikin berita (pemotongan BLT)? Siapa masyarakat yang melapor itu?” tutur Sumantri menirukan APR.

Baca Juga: 2023 Nanti Karya Jurnalistik Dapat Diadukan Lewat Aplikasi

Sumantri menolak memberitahu. Hal itu ia lakukan untuk menjaga keselamatan warga yang memberinya informasi. Karena menolak, APR justru mengajak Sumantri berkelahi.

“Ayo kita berantem, kita selesaikan,” kata APR sembari menarik-narik pakaian Sumantri.

Namun, Sumantri tak melakukan perlawanan, ia mengatakan tak ingin berkelahi, ia hanya menjalankan tugas jurnalistik.

Sumantri juga menyampaikan bahwa berita yang ia tulis telah mendapat konfirmasi dari pemerintah desa saat itu.

Jika memang tak sesuai dengan konfirmasi, Sumantri menyarankan APR untuk melaporkan dirinya ke Dewan Pers.

Kendati telah diberi penjelasan, APR tetap bersikeras agar Sumantri membuka identitas narasumbernya sambil mengancam.

“Kalian (Sumantri dan temannya) gak bisa pulang kalau gak ngasih tahu siapa narasumbernya. Ambil karung, kita karungin mereka,” ucap APR kepada warganya yang saat itu mendekat karena melihat keributan.

Sumantri bersama rekannya berusaha pergi dari lokasi. Namun, APR tetap mengikuti mereka menggunakan sepeda motor.

APR terus menanyakan siapa yang menjadi narasumber berita seraya mengajak Sumantri berkelahi.

Ia menarik baju Sumantri dan sempat membenturkan kepalanya ke bagian kepala Sumantri.

Atas kejadian tersebut, leher Sumantri mengalami lecet dan kaki kirinya terkilir.

AJI Bandar Lampung mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa kepala desa di Tanggamus yang mengajak jurnalis berkelahi.

Sumantri melaporkan perbuatan APR ke Polres Tanggamus dengan Nomor LP/GAR/B/76/III/2023/SPKT/ POLRES TANGGAMUS/ POLDA LAMPUNG tertanggal 1 Maret 2023.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menjelaskan jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU tersebut.

“Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” ujar Dian.

Selain itu, jurnalis juga memiliki hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers.

Jurnalis berhak menolak untuk mengungkap identitas narasumber untuk melindungi si pemberi informasi.

Hak tolak hanya dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan terpisah yang khusus memeriksa soal itu.

AJI Bandar Lampung mendorong Polres Tanggamus profesional menangani perkara kepala desa yang mengajak jurnalis berduel.

Baca Juga: AJI Indonesia Rilis Indeks Keselamatan Jurnalis 2022

Sebab, banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung yang tak diusut tuntas.

“Pelaku kekerasan terhadap jurnalis mesti dihukum supaya kejadian serupa tak terulang,” pungkas Dian.