KIRKA – Validasi akhir kelulusan mahasiswa ada di tangan Rektor. Hal ini diutarakan Jaksa KPK yang menangani perkara korupsi Unila.
“Kita meriksa 5 orang saksi. 2 dari IT.
Prinsipnya dari tadi, kalau dari IT kan sudah menyampaikan.
Bahwa ada sistem yang sudah berjalan dan fungsinya adalah validasi di akhir untuk kelulusan di tangan Rektor,” ungkap Jaksa KPK, Dian Hamisena.
Ungkapan Dian Hamisena ini dikemukakan kepada awak media untuk menjelaskan apa yang dicatat oleh Jaksa KPK dari pemeriksaan terhadap Radityo Prasetianto Wibowo yang berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Maret 2023 kemarin.
Baca juga: Dicecar Hakim Perkara Unila, Budi Sutomo Mengaku Diperintah Karomani Pungut Uang Dari Mahfud
Saat Radityo Prasetianto Wibowo memberikan keterangannya di muka sidang, mantan Rektor Unila, Karomani tidak menyampaikan keberatan sama sekali.
Untuk diketahui, Dian Hamisena dan tim Jaksa KPK perkara korupsi Unila melakukan pemeriksaan 5 orang saksi. Di antaranya:
1. Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Radityo Prasetianto Wibowo.
2. Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Nizamudin.
3. Ketua NasDem Lampung, Herman Hasanusi.
4. Anggota DPRD Lampung, Mardiana.
5. Satpol PP Bandar Lampung, Yayan Saputra.
Saksi-saksi ini diperiksa untuk persidangan yang menjerat tiga orang terdakwa, yakni:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Baca juga: Mahfud Santoso Ngaku Punya 30 Lebih Calon Mahasiswa Unila Titipan, 10 Untuk Fakultas Kedokteran
Tiga terdakwa ini didakwa menerima uang sebagai bagian suap dan gratifikasi yang diterima dari orang tua calon mahasiswa yang menitipkan anaknya ketika pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) berlangsung di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Tuduhan terhadap tiga orang didasarkan pada surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang, 10 Januari 2023 lalu.
Dalam proses persidangan perkara ini, uang dari orang tua penitip calon mahasiswa Unila tersebut digunakan salah satunya untuk membiayai pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Gedung tersebut diketahui dibangun sejak tahun 2021 dan inisiatornya adalah mantan Rektor Unila, Karomani.
Sebagai informasi tambahan, pernyataan Jaksa KPK, Dian Hamisena senada dengan penuturan Sopian Sitepu selaku kuasa hukum dari mantan Warek I Unila, Heryandi. (Lihat di sini: Diperiksa Sebagai Tersangka Heryandi Sampaikan Permohonan Maaf)






