Hukum  

Kasus KONI Lampung Tak Kunjung Selesai, Hutamrin: Saya Tidak Mau Main-main

Kasus KONI Lampung Tak Kunjung Selesai, Hutamrin: Saya Tidak Mau Main-main
Aspidsus Kejari Lampung Hutamrin, saat memimpin konferensi pers, pada Senin 20 Februari 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Menanggapi kasus KONI Lampung yang tak kunjung selesai, Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin berucap tak mau main-main dalam penanganannya.

Baca Juga: Kejati Lampung Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Hal itu diucapkan dalam konferensi pers Kejati Lampung, yang dilaksanakan pada Senin siang 20 Februari 2023, di aula gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

Saat ditanyai awak media terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, Hutamrin menjelaskan pihaknya masih terus mendalami adanya niat jahatnya.

“Saat ini tengah didalami untuk mencari niat jahat, sudah ada kerugian dari hasil audit tetapi kami masih tetap melihat niat jahatnya, penyidik masih melakukan pendalaman, kita juga meminta pendapat ahli,” urai Hutamrin.

Dalam penuturannya, Aspidsus Kejati Lampung ini menegaskan, bahwa dirinya tak ingin bermain-main dalam menangani kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung tersebut.

Dimana sejauh ini pihaknya terus mencari bukti yang kuat tentang adanya perbuatan korupsi, yang dalam perkembangannya Kejati Lampung turut menduga adanya kecenderungan kesalahan administrasi.

Baca Juga: Tiga Perusahaan Lampung Masuk Daftar Hitam di 2023

“Tindak pidana korupsi harus didasari dengan alat bukti yang kuat, harus diketahui niat jahatnya dahulu, apa ini ada niat jahat atau hanya kesalahan administrasi, saya tidak mau main-main di kasus ini,” urainya.

“Dalam proses kami mencari Kerugian Negara, yang sebelumnya dengan sangkaan memperkaya masing-masing oknum. Ternyata hasilnya uang itu diterima oleh seluruh satgas yakni 103 orang,” lanjut Hutamrin dalam pemaparannya.

Diketahui kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung ini, telah dinyatakan masuk ke dalam tahap penyidikan pada 12 Januari 2022 lalu.

Dan diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung sendiri mengaku telah menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan.

Baca Juga: Tersangka Kasus KONI Lampung Segera Diumumkan

Dimana pada 2019 lalu dari anggaran Rp29 miliar yang diterima, KONI Lampung menganggarkannya untuk kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.

Yang diduga dalam pemanfaatannya, dilakukan dengan tidak benar, sehingga didapati adanya penyimpangan diantaranya pada kegiatan Program Kerja KONI dan Cabor, serta di pengadaan barang dan jasa.

Dan terhadap kasus ini, Kejaksaan Tinggi Lampung menargetkan segera menyelesaikannya, untuk menghentikan atau melanjutkannya ke meja hijau, yang disebutkan seluruhnya tergantung pada pengembangan terkait ada atau tidaknya unsur niat jahat.